Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memeriksa sebanyak 82 saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan ikan dan pakan untuk bantuan korban konflik di Kabupaten Aceh Timur dengan nilai mencapai Rp15,7 miliar.
“Hingga saat ini, penyidik sudah memeriksa sebanyak 82 saksi. Jumlah saksi kemungkinan bertambah karena penyidik masih terus menggali keterangan dalam mengungkapkan kasus tersebut,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Rabu 03 Juli 2024.
Sebelum, Kejati Aceh mengusut dugaan tindak pidana pengadaan ikan dan pakan untuk masyarakat korban konflik yang dikelola Badan Reintegrasi Aceh (BRA) tahun anggaran 2023. Pagu pengadaan anggarannya mencapai Rp15,7 miliar.
Baca juga:
- Dugaan Korupsi Bantuan BRA Rp15 Miliar di Aceh Timur, Jaksa Periksa Keuchik dan Camat
- Dugaan Korupsi 15 Miliar, Tim Pidsus Kejati Aceh Geledah Kantor BRA
Hasil pengusulan awal, ditemukan indikasi pengadaan ikan dan pakan tersebut fiktif. Kelompok masyarakat yang diusulkan menjadi penerima kegiatan mengaku tidak pernah menerima pengadaan ikan dan pakan tersebut.
Ali Rasab mengatakan puluhan saksi yang dimintai keterangan tersebut kelompok yang diusulkan menerima bantuan, para camat dan kepala desa di lokasi pengadaan, rekanan atau pelaksana pengadaan, serta pihak satuan kerja di BRA yang terkait dengan kegiatan tersebut.
“Pemeriksaan saksi-saksi tersebut sebagai upaya mengumpulkan keterangan serta bukti-bukti untuk menjerat para pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan ikan dan pakan tersebut,” katanya.
Baca juga:
- Warga “Teumenak” di Proyek Jalan 1,4 Miliar di Simpang Ulim
- Berikut, Daftar Nama Penerima Bantuan BRA 15 Miliar di Aceh Timur
Selain itu, kata Ali Rasab, penyidik juga melakukan konfrontasi keterangan antara satu saksi dengan saksi lainnya. Konfrontasi tersebut untuk menguji kebenaran dan persesuaian apakah keterangan yang disampaikan benar atau tidak.
“Konfrontasi saksi tersebut berdasarkan Pasal 116 Ayat (2) KUHAP. Keterangan hasil konfrontasi tersebut digunakan penyidik untuk mencari serta menemukan alat dan barang bukti termasuk menetapkan tersangka yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut,” pungkas Ali Rasab Lubis.