Infoacehtimur.com, Banda Aceh – Tersangka kasus Bantuan BRA sejumlah Rp 15,7 Miliar di Aceh Timur akan segera muncul seiring kinerja penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan peningkatan proses hukum.
Tiga hari lalu, pada senin (6/5/2024), Kasus dugaan korupsi pada bantuan pengadaan ikan kakakp dan pakan untuk korban konflik RI-GAM itu masuk tahap proses penyelidikan.
Kemudian pada kamis (9/5/2024), kasus dugaan korupsi bantuan konflik itu naik tingkat penyidikan.
“Dengan ditingkatkannya status pengusutan ke tahap penyidikan, maka akan ada pihak yang diduga patut bertanggung jawab, sehingga ditetapkan sebagai tersangka”, ucap Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, mengutip berita ANTARA (9/5/2024).
Melansir AJNN, pemeriksaan dalam tahap penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Aceh diketahui bahwa sebagian ketua kelompok penerima bantuan hanya menerima sejumlah uang secara tunai dalam jumlah yang berbeda-beda.
Kemudian disebut bahwa rekanan yang ditentukan tidak melaksanakan pekerjaan. Sementara uang pengadaan bibit ikan dan pakan ditarik/dicairkan tunai oleh pejabat terkait.
“mereka mengaku hanya menerima sejumlah uang tunai dengan jumlah bervariasi. Selain itu, perusahaan penyedia barang tidak melakukan pekerjaan sesuai sesuai kontrak kerja dam hanya dijanjikan fee atas peminjaman perusahaan,” terang Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, mengutip berita ANTARA (9/5/2024).
Setelah penyidik Kejati Aceh memperoleh hasil penyelidikan dan dugaan tindak pidana korupsi berpotensi merugikan keuangan negara, kasus tersebut naik tingkat Penyidikan.
“penyidik menemukan pengadaan ikan dan pekan untuk masyarakat korban konflik di Aceh Timur diduga fiktif atau pengadaan diduga tidak dilakukan,” kata Ali Rasab Lubis.