Close Menu
    info terkini

    Gandeng BSI, Bupati Al-Farlaky Santuni 476 Anak Yatim di Ranto Peureulak

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Kasus Emas Tak Sesuai Kadar, Armia: Negara Wajib Menyelamatkan Pedagang Emas
    Nasional

    Kasus Emas Tak Sesuai Kadar, Armia: Negara Wajib Menyelamatkan Pedagang Emas

    RedaksiDecember 10, 2021
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Banda Aceh | Terkait kasus penjualan perhiasan emas tak sesuai kadar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Armia, SH., MH selaku kuasa hukum terdakwa M. Husen meminta negara harus hadir untuk menyelamatkan para pedagang emas.

    Hal tersebut disampaikan Armia atas kasus yang dialami kliennya yang dianggap tidak membuat curang atau kesalahan sebagaimana yang dipersangkakan. Sebab menurutnya, apabila terdakwa M. Husen dipersalahkan, maka sangat banyak pedagang perhiasan emas di seluruh Indonesia yang harus dipenjara.

    “Hanya karena penerapan pasal karet yang dipaksakan dan regulasi yang belum jelas. Keterangan yang diberikan oleh klien kami dalam faktur penjualan perhiasan sudah benar. Dalam kasus ini, tidak ada seorang pun masyarakat yang dirugikan,” kata Armia didampingi rekannya, Zulfahmi SH dan Udin Candra Putra, SH usai menghadiri pada hari Rabu (8/12).

    Selanjutnya, Terkait masalah emas yang tak sesuai kadar, itu disebabkan karena adanya patri dalam proses pembuatan dan penulisan kode 99A %. Hal ini sudah menjadi kebiasaan yang diterima oleh masyarakat dan bahkan sudah dijelaskan dalam faktur penjualan. Imbuhnya Armia

    “Saya tegaskan sekali lagi, tidak ada penipuan, tidak ada pengurangan kadar, tidak ada yang dirugikan,” tegasnya.

    Armia menyebutkan, pedagang perhiasan emas merupakan pelaku usaha yang memiliki andil dalam menggerakkan ekonomi. UU Perlindungan Konsumen juga melindungi pelaku usaha dan mendukung tumbuhnya dunia usaha.

    “Oleh karena itu saya mohon kepada pemerintah, untuk meluruskan masalah ini. Berkaitan dengan aturan SNI yang baru, sehingga ada perubahan dari penulisan persen menjadi karat, tetap saja klien kami tidak dapat dipersalahkan. Karena, aturan baru tidak dapat diterapkan terhadap perbuatan sebelum aturan itu diberlakukan. Sesuai dengan asas non retro aktif,” pungkasnya.

    “Negara harus menyelamatkan para pelaku usaha pedagang perhiasan emas ini. Jangan sampai mereka ‘dimatikan’. Apalagi di tengah pemulihan ekonomi nasional pada masa pandemi,” pungkas Armia.

    Harga Emas Aceh Timur
    Demo
    Demo
    Highlights

    Gandeng BSI, Bupati Al-Farlaky Santuni 476 Anak Yatim di Ranto Peureulak

    zakariaMarch 18, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur — Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., bersama Bank…

    Bupati dan Kapolres Aceh Timur Tinjau Pos Mudik Lebaran, Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Pemudik

    March 18, 2026

    BKPRMI Aceh Timur Gelorakan Syiar Khatam 30 Juz Alquran

    March 18, 2026
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Wanita Muda 26 Tahun Ditemukan Hilang Nyawa Gantung Diri di Sungai Raya 

    March 13, 2026

    Video: Penangkapan Dua Kapal Ikan Aceh Timur di Perairan Thailand

    March 13, 2026

    Bupati Aceh Timur Minta Bantuan Kemenlu untuk Nelayan yang Tertangkap di Thailand

    March 13, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Gandeng BSI, Bupati Al-Farlaky Santuni 476 Anak Yatim di Ranto Peureulak

    March 18, 2026
    Terpopuler

    TRAGIS! Warga Aceh Timur Gantung Diri di Kebun Sawit, Motif Masih Misterius

    February 21, 2026566
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.