Close Menu
    info terkini

    Dpr Sorot Data Dtsen Berantakan, Bps Ajukan Tambahan Anggaran Hampir Rp1,473 Triliun

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Kasus Korupsi Pembangunan Dermaga TPI Peureulak, Dua Tersangka Rugikan Negara Ratusan Juta
    Aceh Timur

    Kasus Korupsi Pembangunan Dermaga TPI Peureulak, Dua Tersangka Rugikan Negara Ratusan Juta

    zakariaApril 23, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Dermaga TPI Gampong Kuala Leuge, Peureulak, Aceh Timur. (Foto: dok rilis.net)
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Kejaksaan Negeri Aceh Timur menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Gampong Kuala Leuge, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur. Kedua tersangka tersebut adalah SB (Pelaksana Kegiatan) dan ES (Konsultan Pengawas).

    Proyek pembangunan dermaga TPI senilai Rp709.361.500 tersebut bersumber dari Dana Otsus dan dikelola oleh Dinas Perikanan Aceh Timur.

    Advertising
    Demo

    Namun, berdasarkan hasil audit fisik dan mutu oleh Tim Ahli Forensik Teknik Sipil dan Inspektorat, ditemukan ketidaksesuaian antara volume dan mutu beton dengan dokumen kontrak serta tidak sesuai dengan standar SNI 2847-2019.

    Baca Juga: Jaksa Tuntut Enam Terdakwa Korupsi BRA dengan Hukuman 13 Tahun Penjara

    Baca Juga: Eks Kepala BPSDM Aceh Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Beasiswa Rp 10 M

    Berdasarkan laporan audit Inspektorat Kabupaten Aceh Timur, kerugian keuangan negara-daerah akibat penyimpangan tersebut mencapai Rp156.685.939,50.

    Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Kejaksaan Negeri Aceh Timur menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan anggaran negara, khususnya dana Otonomi Khusus, guna menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pembangunan daerah.

    Peureulak TPI
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    Dpr Sorot Data Dtsen Berantakan, Bps Ajukan Tambahan Anggaran Hampir Rp1,473 Triliun

    zakariaSeptember 4, 2026

    Infoacehtimur.com | Nasional – Di tengah sorotan terhadap kualitas Data Desil masyarakat yang berantakan, Badan…

    Pemuda di Peunaron Hilang Diduga Diterkam Buaya Saat Menyeberang Sungai

    September 4, 2026

    Pohon Sawit Roboh Timpa Rumah Warga Di Bantayan Timu, Idi Rayeuk

    September 4, 2026
    Demo
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Dpr Sorot Data Dtsen Berantakan, Bps Ajukan Tambahan Anggaran Hampir Rp1,473 Triliun

    September 4, 2026
    terpopuler

    MENANG TELAK! MUSMULYADI RAUP 124 SUARA DI PILCHIK Peukan Idi Cut

    September 2, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.