Infoacehtimur.com, Aceh – Kasus selebgram Mira Ulfa tampaknya tidak dapat diselesaikan hanya dengan klarifikasi atau permintaan maaf darinya.
Pasalnya, ia dengan berani membuat konten di media sosial, berjoget sambil membaca Al-Quran yang diiringi alunan musik DJ.
Video aksi tidak terpuji yang dibagikan melalui akun pribadinya itu langsung menuai kecaman luas.
Bahkan, tindakan selebgram bernama Mira Ulfa tersebut mendapat perhatian serius dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.
BACA JUGA: DJ Perempuan Viral Usai Mengolok-Olok Kalimat Suci Islam di Media Sosial
BACA JUGA: Selebgram Aceh Dituding Pelecehan Agama, Anggota DPD: Harus Ada Efek Jera
Dilansir dari tvOnenews.com, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mendesak Kepolisian Polda Aceh untuk memberikan sanksi tegas terhadap tindakan wanita tersebut.
“Ya kita sangat menyayangkan aksi tidak terpuji di media sosial Itu terjadi, bahkan yang sangat disesalkan yang melakukan tindakan itu bukan dari orang luar, melainkan orang Aceh yang juga beragama Islam,” sebut Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali, Kamis (16/1/2025) siang.
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh itu juga meminta Pemerintah Aceh agar mengeluarkan Regulasi tentang Fatwa MPU Aceh No 1 Tahun 2022 terkait peraturan penggunaan media sosial bagi masyarakat Aceh yang sejalan dengan ketentuan hukum syariat yang berlaku di Bumi Serambi Mekah.
“Ke depan kita juga meminta Pemerintah Aceh agar mengeluarkan regulasi tentang pengguna media sosial yang sejalan dengan hukum syariat yang berlaku di Aceh,” tutup Ketua MPU Aceh.***
Editor: Ilham