Aceh – Kepolisian Resor Aceh Utara menangkap sejumlah tersangka tindak pidana pemerkosaan terhadap anak perempuan dibawah umur pada Rabu (15/12//2021).
Satuan Reserse (Satres) Kriminal Polres Aceh Utara melakukan operasi pengejaran terhadap 9 orang tersangkan tersebut setelah menerima laporan dari seorang ayah yang melaporkan anaknya telah hamil akibat pemerkosaan.
Usut punya usut, anak perempuan (sebut saja) Putri telah mengalamai pemerkosaan dari bulan Juli hingga Oktober 2021, bahkan dirinya diperdagangkan secara ‘rapi’ oleh seorang mucikari.
Polisi berhasil menagkap 9 tersangka yang berasal dari 2 kabupaten yani Kabupaten Aceh Timur dan Aceh utara, masing-masing dari Kecamatan Kecamatan Madat (Aceh Timur) dan Kecamatan Pante Bidari (Aceh Timur), serta Tanah Jambo Aye (Aceh Utara), Baktiya (Aceh Utara).
Berdasarkan keterangan polisi diketahui bahwa kasus pemerkosaan dan perdagangan anak ini melibatkan 9 (sembilan) orang tersangka yang mayoritas telah berumur setengan abad lebih (50 tahun keatas). Para tersangka ditangkap pada Rabu (15/12) dan masing-masing tersangka berinisial MY (45), AS (28), AR (63), AM (51), IS (68), YN (53), IB (51), RZ (54), dan NR (61).
NR (61) berperan sebaga mucikari sedangkan lainyya ialah penyedia tempat, pengantar, dan pelanggan.
Selanjutnya, “Pengungkapan Kasus”.