Infoacehtimur.com / Aceh Timur – Kasus pemerkosaan santriwati di salah satu pesantren diwilayah Kecamatan Nurussalam dengan tersangka warga Kec. Darul Aman berinisial SF (27) telah memasuki tahap lanjutan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur.
Diketahui Semeru SH, M.H selaku Kepala Kejari juga terlibat langsung sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan pengadilan nanti.
“Perkara ini menjadi atensi serius dari saya,” terang Kepala Kejari Aceh Timur.
Kepala Kejari terlibat sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama 3 orang Jaksa lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur Semeru, SH, M.H menerangkan bahwa surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap kasus santri aceh itu telah diserahkan oleh Polres Aceh Timur kepada Kejari Aceh Timur.
SPDP tersebut disusul dengan berkas perkara untuk dilakukan penelitian dan koordinasi.
Penelitian dan kooedinasi bertujuan untuk kelengkapan formil dan materil oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur.
Baca Juga:
- Aceh Bakal Terapkan Aturan Ketat untuk Pengguna Media Sosial “Dilarang Teumeunak”
- Walkot Sabang Usul Legalkan Ganja Aceh untuk Medis dan Otsus: Thailand 30 Juta/Kilo, Aceh Bisa Jual 15 Juta/Kilo
- Pemerintah Bangladesh Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Aceh, Hasil Alam Hingga Laut
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kejari Aceh Timur turut meminta kepada seluruh jajaran untuk berkoordinasi dengan instansi tekait, baik itu iInstansi di pusat maupun daerah.
Koordinasi dimaksud perihal pemulihan terhadap korban.



