Infoacehtimur.com / Banda Aceh – Anggota DPR Aceh Sulaiman meminta polisi menyelesaikan kasus pemilik kambing di Aceh Timur yang meracuni seekor harimau lewat restorative justice (RJ). Pelaku berinisial SY disebut sebagai korban yang juga harus dilindungi negara.
“Hari ini sangat tidak adil rasanya jika dia (pemilik kambing) disalahkan secara sepihak, karena pada dasarnya dia juga dilindungi oleh negara. Negara tidak hanya melindungi harimau, tetapi negara juga melindungi setiap hak warga negara,” kata Sulaiman kepada wartawan, Senin (6/3/2023).
Menurutnya, perbuatan SY bukan kejahatan luar biasa karena tidak memburu harimau untuk diperjualbelikan kulitnya melainkan pelaku nekat meracuni satwa dilindungi itu karena telah memangsa ternak miliknya.
“Jika perbuatan dia tersebut harus dihukum karena melanggar aturan negara, maka kita juga harus sadar melindungi hak hidup dia juga merupakan aturan negara, dan sangat jelas termaktub dalam UUD 1945” ujar Sulaiman.
Politikus Partai Aceh itu menilai konflik satwa dengan manusia di Aceh terjadi akibat lengahnya pihak terkait dalam menyiapkan langkah-langkah kongkret dalam pengelolaan satwa liar saat ini.
“Mungkin dalam hal ini merasa sama-sama terganggu, makanya harus ada acuan khusus dulu dalam penanganan satwa hidup berdampingan dengan manusia, baru kita bisa menyalahkan siapa,” jelas mantan Ketua DPR Kabupaten Aceh Besar itu.
“Berbicara dilindungi oleh negara, juga sama-sama dilindungi oleh negara (harimau dan manusia). Oleh karena itu, apa yang terjadi di Aceh Timur saya berharap Kapolda Aceh dapat membuka mata hatinya untuk menyelesaikannya secara damai atau restorative justice,” lanjutnya.
- Baca juga:
- Kasus Pemilik Ternak vs Harimau, FJL Minta Polisi Pertimbangkan Aspek Kemanusiaan.
- Tersangka Palaku Meracuni Anak Harimau Hingga Mati di Tangkap.
- Diduga keracunan Satu Ekor Anak Harimau Mati di Aceh Timur
Diketahui, pelaku SY ditangkap tim Resmob Polres Aceh Timur pada Rabu (22/2) malam. SY diciduk saat bersembunyi di rumah saudaranya di Kecamatan
Rantau Peureulak, Aceh Timur.
Dalam pemeriksaan, SY disebut mengakui telah menabur racun hama di bangkai kambing yang dimangsa harimau. Satwa dilindungi itu kemudian ditemukan mati tak jauh dari bangkai ternak.
“SY melakukan perbuatan tersebut karena kesal dan emosi hewan ternaknya dimangsa oleh harimau sehingga dia menabur racun hama. Atas hal tersebut SY disangkakan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja membunuh satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Arif Sukmo Wibowo kepada wartawan, Selasa (28/2/2023). ***