Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Polsek Darul Aman, di bawah naungan Polres Aceh Timur, Polda Aceh, mengamankan seorang pria berinisial JF (38) pada Selasa, 13 Agustus 2024 siang.
Warga Kecamatan Darul Aman ini diduga melakukan pengancaman terhadap rumah MA (46), yang merupakan abang iparnya.
Kapolsek Darul Aman, Iptu Syamsul Bahri, S.H., menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika JF mendatangi rumah MA untuk mencari putri MA, PU (17), yang merupakan keponakannya.
JF meminta agar PU pulang ke rumah, namun PU lebih memilih tinggal di rumah neneknya.
BACA JUGA: Polres Aceh Timur Gagalkan Peredaran 5 Kg Sabu-sabu, 2 Warga Deli Ditangkap di Idi Cut
BACA JUGA: Dua Unit Motor dan Sejumlah Barang Bukti Sabu Diamankan Polisi di Aceh Timur
Tanpa alasan yang jelas, JF kemudian mengamuk dan membakar gubuk milik MA yang berada di kebun. Setelah itu, JF kembali ke rumah MA dan mengancam akan membakar rumah tersebut.
“Merasa terancam, keluarga MA melaporkan insiden ini ke Polsek Darul Aman,” ungkap Kapolsek pada Rabu, 14 Agustus 2024.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap JF tidak lama setelah kejadian.
Saat proses penangkapan, anggota Polsek Darul Aman memperoleh informasi dari warga setempat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah JF, yang sering dikunjungi orang-orang yang tidak dikenal oleh masyarakat sekitar.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penggeledahan di rumah JF dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti yang ditemukan meliputi dua plastik bening yang diduga berisi sisa narkotika jenis sabu-sabu, tiga korek api, satu kaca firex, satu bong, satu sedotan kecil, dan dua unit handphone.
Dalam interogasi awal, JF mengakui bahwa dirinya telah melakukan pengancaman terhadap keluarga MA serta membakar gubuk milik MA. Dia juga mengakui bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan adalah miliknya.
“Berdasarkan pengakuan ini, JF bersama barang bukti dibawa ke Polsek Darul Aman dan selanjutnya diserahkan ke Satreskrim Polres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Iptu Syamsul Bahri.***