Infoacehtimur.com, Aceh – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, mengungkapkan bahwa jajarannya telah menangani 609 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) selama tahun 2025.
Jumlah ini diperkirakan akan terus meningkat mengingat pada tahun 2024 saja, Polri telah menangani 843 kasus TPPO dengan 2.179 korban dan 1.090 tersangka.
Di Aceh, khususnya di Kabupaten Bireuen, baru-baru ini terungkap kasus TPPO yang melibatkan dua tersangka, JS dan R.
Baca Juga: Warga Aceh Kembali Jadi Korban TPPO di Kamboja
Baca Juga: Korban TPPO asal Aceh Timur Akhirnya Berkumpul dengan Keluarga
Kasus ini bermula pada Oktober 2023 ketika korban, M. Arif, mendapatkan informasi tentang lowongan pekerjaan sebagai staf penjualan di Laos dengan gaji Rp 12 juta per bulan.
Namun, setelah tiba di Laos, korban justru dipaksa bekerja mengoperasikan komputer dan ponsel tanpa gaji yang sesuai.
Korban akhirnya melarikan diri dan melapor ke kantor perwakilan Indonesia di Laos. Polisi kemudian menangkap kedua tersangka dan menyita barang bukti berupa handphone dan rekening koran.
Halaman Selanjutnya