Close Menu
    info terkini

    Membedakan, Kritik, Heater dan Buzzer Dalam Ruang Publik Kita

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Kasus Seleb Tik Tok Aceh Abu Laot Masuk Tahap 2 Penyerahan Barang Bukti
    Aceh

    Kasus Seleb Tik Tok Aceh Abu Laot Masuk Tahap 2 Penyerahan Barang Bukti

    IlhamNovember 23, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    Kasus Seleb Tik Tok Aceh Abu Laot Masuk Tahap 2 Penyerahan Barang Bukti.

    Info Aceh Timur, Aceh – Seleb Tiktok Aceh MI alias Abu Laot (34) masuk tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana ITE.

    Dugaan pencemaran nama baik yang di cetuskan oleh Abu Laot dengan menyebarkan berita bohong terhadap Sayed Muhammad Mulyadi.

    Advertising
    Demo

    Penyerahan tersebut segera diserahkan oleh Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh, direncanakan akan dilaksanakan pada Senin mendatang (27/11) di Kejari Banda Aceh.

    Setelah berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa pada Rabu, 22 November 2023. Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy membenarkan hal tersebut.

    BACA JUGA: Sering Toxic di Media Sosial, Abu Laot Terancam 4 Tahun Penjara dan Didenda 1 Miliar

    BACA JUGA: Abu Laot Resmi Jadi Tahanan Polda Aceh, Dijerat dengan Pasal Berlapis

    “Benar, berkasnya sudah P-21. Namun, untuk tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti akan kita laksanakan pada Senin mendatang,” kata Ibrahim, dalam keterangannya, Rabu, 22 November 2023.

    Untuk diketahui, sebelumnya penyidik menahan MI alias Abu Laot (34) setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ITE terkait pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh korban atas nama Sayed Muhammad Mulyadi.

    Selama pemeriksaan, yang bersangkutan ditahan di rutan Mapolda Aceh. Bersama MI petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Iphone 13 Pro Max, 2 dim card, dan 1 akun Tiktok dan Video atas nama abupayaphasi.

    Motif MI melakukan tindak pidana tersebut karena tersinggung atas komentar pelapor, yang menyatakan bahwa yang jual obat di Jakarta itu hanya modus, padahal di dalamnya mereka menjual obat keras tramadol.

    MI alias Abu Laot disangkakan Pasal 27 Ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 310 dan Pasal 311 KUHPidana, serta Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

    Abu Laot Abu Laot ditangkap polda aceh
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Membedakan, Kritik, Heater dan Buzzer Dalam Ruang Publik Kita

    zakariaMay 15, 2026

    Ruang publik di era media sosial bergerak sangat cepat. Dalam hitungan menit, sebuah isu dapat…

    Ketua PC PMII Aceh Timur Desak Pemkab Ambil Sikap Tegas Soal Polemik Pergub JKA

    May 15, 2026

    Nobar & Diskusi Film Dokumenter ‘Pesta Babi’ di UKM PA Edelweis Politeknik Negeri Lhokseumawe

    May 14, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Membedakan, Kritik, Heater dan Buzzer Dalam Ruang Publik Kita

    May 15, 2026
    terpopuler

    Modus Salah Transfer, Ngaku Bupati Al Farlaky, Penipu Bawa Kabur Uang Ibu Pasien Ginjal di Tamiang

    May 9, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.