Close Menu
    info terkini

    Bupati Aceh Timur Kick Off Turnamen Sepak Bola Pelajar 2026, 32 Tim Berebut Hadiah Rp100 Juta

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Kasusnya Bikin Malu, Iqbal Diberhentikan dari Anggota KIP Langsa Karena Langgar Kode Etik
    Kota Langsa

    Kasusnya Bikin Malu, Iqbal Diberhentikan dari Anggota KIP Langsa Karena Langgar Kode Etik

    IlhamMay 14, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Iqbal Suliansyah (Kiri).
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Langsa – Iqbal Suliansyah, secara resmi telah diberhentikan dari status keanggotaannya sebagai anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, Provinsi Aceh.

    Pemberhentian Iqbal, dianggap telah melanggar kode etik. Hal tersebut berdasarkan hasil putusan sidang yang dibacakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI), pada Selasa 14 Mei 2024, di Jakarta.

    Demo

    Saat sidang tersebut belangsung, Iqbal hadir secara virtual lantaran saat ini dia mendekam di penjara Lapas Langsa.

    Diketahui, kasus Iqbal berawal pada tahun 2023, menggunakan akun Facebook dengan nama Usman Udin telah membuat kontroversi dengan mengganti lambang Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menjadi lambang Partai Komunis Indonesia (PKI).

    BACA JUGA: Edit Lambang HMI Jadi Lambang PKI, Akun Sosmed Usman Udin Dipolisikan di Langsa Aceh

    BACA JUGA: Pemilik Akun Tebar Fitnah di Langsa Ditangkap, Kaget Ketika Tau Siapa Pelakunya

    Tindakan ini memicu kekecewaan dan merugikan sejumlah tokoh yang terkait, sehingga mereka memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polres Langsa.

    Pada bulan Oktober 2023, kepolisian berhasil menangkap pelaku di balik akun Facebook tersebut. Setelah diselidiki lebih lanjut, terungkap bahwa sebenarnya Iqbal Suliansyah adalah orang di balik identitas Usman Udin.

    Langgar Kode Etik

    J Kristiadi, selaku ketua pimpinan sidang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Iqbal Suliansyah selaku anggota KIP Kota Langsa terhitung sejak putusan ini dibacakan.

    Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya, memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama sejak putusan ini dibacakan, memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaa putusan ini.

    Putusan sidang dengan nomor perkara :17-PKE-DKPP/I/2024 ini merupakan keputusan rapat pleno oleh lima anggota DKPP RI yaitu J Kristiadi, Dr Ratna Dewi Pettalolo SH MH, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi ST SH MSi, M Tio Aliansyah SH dan Lolly Suhenty SSosI MMH.***

    KIP Langsa
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Bupati Aceh Timur Kick Off Turnamen Sepak Bola Pelajar 2026, 32 Tim Berebut Hadiah Rp100 Juta

    zakariaMay 13, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur — Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, secara resmi membuka Turnamen…

    Bupati Aceh Timur Lantik Pengurus MAA 2026-2030, Dorong Peradilan Adat Jadi Solusi Konflik di Gampong

    May 13, 2026

    Satgas PPA Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Elak Aceh Timur Senilai Rp20 Miliar ke Kejati Aceh

    May 12, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Bupati Aceh Timur Kick Off Turnamen Sepak Bola Pelajar 2026, 32 Tim Berebut Hadiah Rp100 Juta

    May 13, 2026
    terpopuler

    Modus Salah Transfer, Ngaku Bupati Al Farlaky, Penipu Bawa Kabur Uang Ibu Pasien Ginjal di Tamiang

    May 9, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.