Infoacehtimur.com / Medan – Seorang pria asal Aceh harus berurusan dengan aparat hukum karena nekat menyelundupkan narkoba jenis sabu. Pelaku nekat membawa narkoba jenis sabu sebanyak 16 bungkus atau seberat 4 Kilogram.
Aksi pelaku terungkap saat hendak terbang ke Jakarta dengan pesawat Garuda Indonesia dari Kualanamu, Sumatera Utara. Seorang calon penumpang pesawat maskapai Garuda, kedapatan membawa 16 bungkus plastik berisikan diduga narkotika jenis sabu, Selasa (28/2/2023).
Bersama petugas, pria asal Aceh tersebut pun digiring ke Polda Sumut untuk penyelidikan lebih lanjut.
Akibatnya, calon penumpang maskapai penerbangan Garuda Indonesia gagal terbang, usai ditangkap petugas keamanan penerbangan (avsec) di Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara.
Pelaku bernama Abdul Adid (46) kedapatan membawa sabu 4 Kg, Selasa (28/2/2023) ia merupakan warga Desa Lhok Kareung, Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara.
Dikutip dari TribunMedan, Polisi membeberkan kronologi penumpang pesawat Garuda Indonesia tujuan Kualanamu Deli Serdang- Jakarta bernama Abdul Adid (46) tertangkap tangan saat menyelundupkan 16 bungkus plastik berisi sabu-sabu. Awalnya, Abdul Adid (46), asal Kabupaten Aceh Utara diamankan petugas bandara sebelum terbang ke Jakarta.
- Baca juga:
- Pria Aceh Ditangkap di Bandara Soetta Kedapatan Selundupkan Sabu Seberat 1 Kilo Dari Malaysia ke Indonesia.
- Tak Jera, Residivis Ini Kembali Ditangkap Polisi Akibat Jual Sabu di Langsa.
- Anggota Komisi III DPR RI Minta Kalapas Narkotika Kelas IIB Langsa Aceh di Copot Terkait Pegawai Lepas ‘Bos Sabu’
Berdasarkan pengakuannya, pada Senin pagi 27 Februari sekitar ia berangkat dari Aceh bersama temannya berinisial S ke Bandara Kualanamu.
Namun temannya itu kabur pasca sabu-sabu ditemukan di dalam koper. “S melarikan diri dibandara kualanamu, ” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (28/2/2023)
Berdasarkan pengakuannya Abdul membawa narkotika jenis sabu milik seseorang inisial P (buron) yang dibawa dari Lhok Nibung, Aceh Utara.
Ia dan temannya dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta perkilogramnya namun yang diterima baru Rp 4 juta sebagai uang jalan. Usai ditimbang sabu-sabu sebanyak 16 bungkus yang disimpan di koper itu seberat 3.949 gam atau hampir mencapai 4 Kilogram.
Selain sabu-sabu turut diamankan uang tunai sebanyak Rp 1,6 juta dan handphone. Sabu-sabu yang diselundupkan melalui bandara Kualanamu itu rencananya akan dibawa ke Lombok.
“sesampainya di Jakarta akan dilanjutkan ke Lombok,”ucap Hadi. Sementara Head of Corporate Secretary and Legal KNIA, Dedi Al subur mengatakan, peristiwa penggagalan diduga sabu tersebut berawal kecurigaan petugas atas barang bawaan penumpang.
“Salah satu petugas avsec kita di KNIA mencurigai tampilan X-ray dari koper calon penumpang tersebut, setelah itu petugas mengajukan beberapa security question dan komunikasi. Hasil dari komunikasi dan pemeriksaan didapati 16 bungkus plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu,” terang Dedi Al subur.
Dari data yang ada, diketahui penumpang tersebut berinisial AA, (47) tahun ini asal Aceh Utara, dengan nomor dan rute penerbangan GA 185, KNO kualanamu – CGK jakarta.
“Jadi seluruh barang bawaan beserta calon penumpang tersebut, sudah kita serahkan ke Poldasu agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Dedi.
Sementara itu berdasarkan pemeriksaan lanjutan, setelah di cek CCTV Pelaku lainnya berhasil keluar dari Gedung Terminal Bandara KNIA melalui Pintu Terminal Keberangkatan Lt 2 Bandara KNIA. ***
Sumber : Serambinews.com