Close Menu
    info terkini

    “JANGAN ANGGAP BIASA!” Sayed Juragan: Pembuangan Bayi di Arakundoe Tamparan Keras Untuk Aceh

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Kegembiraan Idul Adha Warga Aceh Timur: Pergub JKA Dicabut, Berobat Gratis Kembali Berlaku
    Info Utama

    Kegembiraan Idul Adha Warga Aceh Timur: Pergub JKA Dicabut, Berobat Gratis Kembali Berlaku

    zakariaMay 27, 2026
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Kegembiraan Idul Adha tak hanya dirasakan oleh yang sehat. Warga Aceh Timur yang sedang berjuang mendapatkan layanan kesehatan melalui Jaminan Kesehatan Aceh [JKA] juga merasakan kabar baik ini. 

    Setelah Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 dicabut, masyarakat kini bisa kembali berobat gratis tanpa khawatir soal pembatasan desil. Perubahan ini datang tak lama setelah aksi demonstrasi besar-besaran mahasiswa yang menyuarakan akses kesehatan untuk semua.

    Advertising
    Demo

    Direktur RSUD Zubir Mahmud, dr. Edi Gunawan, memastikan kebijakan baru itu sudah berjalan. Ia mengatakan rumah sakit telah menindaklanjuti Surat Gubernur Aceh Nomor 400.7.3.6/5806 tertanggal 19 Mei 2026 tentang kepesertaan JKA. 

    Baca Juga: Banggar dan TAPA Sepakati Bayar Hutang JKA ke BPJS Kesehatan Rp 266 Miliar

    Baca Juga: Bupati Al-Farlaky Apresiasi Mualem Cabut Pergub JKA: Bukti Pemerintah Hadir untuk Rakyat

    “Masyarakat sudah bisa berobat seperti biasa di RSUD ZM tanpa pembatasan desil,” ujar dr. Edi, Kamis 21 Mei 2026.

    Syaratnya kini jauh lebih mudah. Warga hanya perlu melampirkan Kartu Keluarga Aceh berbarcode dan KTP Elektronik Aceh untuk mendaftar atau mengaktifkan kembali kepesertaan JKA.

    Proses pendaftaran bisa dilakukan melalui tiga jalur. Pertama, lewat fasilitas kesehatan menggunakan Aplikasi Edabu Pemda sebagai jalur prioritas, lengkap dengan unggahan bukti melalui tautan yang disediakan. 

    Kedua, jika terjadi kendala di aplikasi, faskes bisa melaporkan melalui tautan khusus BPJS Kesehatan. Proses selanjutnya akan ditangani langsung oleh Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan di Aceh.

    Ketiga, masyarakat juga bisa mendaftar lewat kanal resmi BPJS Kesehatan, baik tatap muka maupun non-tatap muka.

    Pencabutan Pergub ini disambut lega oleh warga yang sebelumnya khawatir tidak bisa mengakses layanan JKA. Dengan kebijakan baru, seluruh warga Aceh yang memiliki KK dan KTP Aceh kembali berhak menikmati layanan kesehatan gratis sebagaimana mestinya.

    Di momen Idul Adha, akses berobat gratis yang kembali dibuka terasa seperti kado yang paling dinanti bagi warga yang sedang berjuang untuk sehat.

    BPJS Kesehatan Bupati Aceh Timur JKA JKA Online Kabar Aceh Timur RS Zubir Mahmud RSUD Zubir Mahmud
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    “JANGAN ANGGAP BIASA!” Sayed Juragan: Pembuangan Bayi di Arakundoe Tamparan Keras Untuk Aceh

    zakariaJuly 13, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Kasus pembuangan jasad bayi perempuan di Krueng Arakundoe, Kuala Teupin…

    Realisasi Belanja Daerah Aceh Timur Baru 35,02 Persen hingga Juli 2026, Anggaran Capai Rp2,04 Triliun

    July 13, 2026

    Biang Masalah Penyebab BBM Langka di Aceh Tamiang

    July 13, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    “JANGAN ANGGAP BIASA!” Sayed Juragan: Pembuangan Bayi di Arakundoe Tamparan Keras Untuk Aceh

    July 13, 2026
    terpopuler

    Info Harga Emas Aceh Timur Hari Ini 10 Juli 2026

    July 10, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.