Aceh Timur | Kejaksaan Negeri Aceh Timur telah melakukan kegiatan penyerahan barang bukti/barang rampasan berupa gading gajah dalam perkara tindak pidana pembunuhan dan perdagangan organ tubuh satwa liar yang dilindungi.
Penyerahan barang bukti tersebut di laksanakan diaula Kejaksaan Negeri Aceh Timur dengan menghadirkan tersangka Z Alias Zainon dan Kawan Kawan. Selasa, 8/02/2021, Kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dan selesai pada pukul 10.00 wib.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Semeru, SH. MH, Perwakilan BKSDA Aceh Drh. Taing Lubis, Manajer Lembaga Suar Galang Keadilan (LSGK) Bapak Missi, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Ivan SH MH dan Tim JPU yaitu M Iqbal SH. MH. dan Harry SH.MH.
Pada kegiatan tersebut perwakilan BKSDA Aceh, Drh Taing Lubis sangat mengapresiasi kinerja Tim JPU Kejari Aceh Timur dalam penanganan Kasus tersebut yang telah memberikan tuntutan maksimal berupa penjara maupun denda kepada para pelaku, dan juga menyampaikan bahwa Kejari Aceh Timur adalah salah satu Kejari terbaik dalam penanganan perkara satwa liar dilindungi di Indonesia.
Drh. Taing Lubis juga mengatakan bahwa perbuatan tindak pidana pembunuhan dan perdagangan satwa liar dilindungi termasuk dalam kerugian negara karena dapat merusak kelangsungan ekosistem dan lingkungan kita
Dalam kesempatan tersebut Drh Taing Lubis dari Pihak BKSDA Aceh juga memberikan piagam penghargaan kepada Kajari dan Tim JPU Kejaksaan Negeri Aceh Timur atas kinerja tersebut.
Adapun barang bukti/barang rampasan yang diserahkan ke Pihak BKSDA Aceh dalam kegiatan tersebut, berupa gading gajah baik yang telah diolah menjadi pernak-pernik aksesoris maupun yang belum. Barang tersebut merupakan sitaan dalam perkara Zainal alias Zainon dan kawan kawan.
Dalam kesempatannya Kajari Aceh Timur Semeru, SH. MH, berharap barang rampasan tersebut dapat bermanfaat sebagai sarana edukasi dan penelitian oleh pihak BKSDA Aceh.***