INFOACEHTIMUR.COM | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana perikanan terhadap dua kapal yang dilaksanakan 20 mil dari Pinggir Pantai Pelabuhan Kuala Langsa dengan cara dibakar dan ditenggelamkan pada Jumat 14 Januari 2022.
Kepala Seksi Intelijen, Syahril dalam keterangannya mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan putusan masing-masing dirampas untuk dimusnahkan.
Hal tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No. 141/PID/2021/PT BNA tanggal 5 Mei 2021 atas nama Elva Susanto dengan amar putusan barang bukti menguatkan putusan Pengadilan Negeri Langsa No. 16/Pid.Sus/2021/PN Lgs tanggal 16 Maret 2021.
Kemudian, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Langsa No. 250/Pid.Sus/2021/PN Lgs tanggal 15 Desember 2021 atas nama Aung Myint Thien.
“Maka dengan demikian, perkara tindak pidana perikanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap telah selesai dituntaskan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Langsa,” demikian kata Kepala Seksi Intelijen, Syahril.