Close Menu
    info terkini

    Desil 8–10 Tidak Ditanggung JKA, Direktur RSUD Zubir Mahmud: Pasien Gawat Darurat Tetap Dilayani, Administrasi Belakangan

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Kejaksaan Negeri Langsa Tenggelamkan 2 Kapal
    Kota Langsa

    Kejaksaan Negeri Langsa Tenggelamkan 2 Kapal

    RedaksiJanuary 14, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    INFOACEHTIMUR.COM | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana perikanan terhadap dua kapal yang dilaksanakan 20 mil dari Pinggir Pantai Pelabuhan Kuala Langsa dengan cara dibakar dan ditenggelamkan pada Jumat 14 Januari 2022.

    Kepala Seksi Intelijen, Syahril dalam keterangannya mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan putusan masing-masing dirampas untuk dimusnahkan.

    Demo

    Hal tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No. 141/PID/2021/PT BNA tanggal 5 Mei 2021 atas nama Elva Susanto dengan amar putusan barang bukti menguatkan putusan Pengadilan Negeri Langsa No. 16/Pid.Sus/2021/PN Lgs tanggal 16 Maret 2021.

    Kemudian, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Langsa No. 250/Pid.Sus/2021/PN Lgs tanggal 15 Desember 2021 atas nama Aung Myint Thien.

    “Maka dengan demikian, perkara tindak pidana perikanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap telah selesai dituntaskan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Langsa,” demikian kata Kepala Seksi Intelijen, Syahril.

    Info Aceh Kejaksaan Negeri Langsa
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Desil 8–10 Tidak Ditanggung JKA, Direktur RSUD Zubir Mahmud: Pasien Gawat Darurat Tetap Dilayani, Administrasi Belakangan

    zakariaMay 6, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur — Direktur RSUD Zubir Mahmud (ZM) Aceh Timur, dr. Edi Gunawan,…

    Mimpi Panjang Terwujud: Politeknik IDI Resmi Berdiri di Aceh Timur, Kini Terima Murid Baru

    May 6, 2026

    Piala Bupati Aceh Timur Cup 2026 Siap Digelar, Total Hadiah Rp100 Juta untuk Pelajar SMA/SMK/MA

    May 5, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Desil 8–10 Tidak Ditanggung JKA, Direktur RSUD Zubir Mahmud: Pasien Gawat Darurat Tetap Dilayani, Administrasi Belakangan

    May 6, 2026
    terpopuler

    Dilaporkan ke Polisi, Akun TikTok Penyebar Fitnah Bupati Al-Farlaky Mulai Ditindak

    April 30, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.