Infoacehtimur.com, PEUREULAK TIMUR – Dua warga Peureulak Timur “dibungkus” oleh Aparat Polres Aceh Timur setelah memfasilitasi imigran ilegal etnis rohingya yang mencoba kabur.
Penangkapan berawal dari laporan warga kepada Polsek Peureluak Timur pada pada Minggu malam, (19/01/2025).
Warga menyebutkan bahwa ada tiga etnis Rohingya camp penampungan sementara di Desa Sineubok Rawang, Kecamatan Peureulak Timur mencoba kabur dengan masuk ke dalam satu unit mobil penumpang Mitsubishi jenis L300 ke arah Medan.
“saat itu kami lakukan pengejaran terhadap mobil penumpang dengan Nomor Polisi BL 1464 AN dan berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Langsa”, terang Kasat Reskrim Polrs Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, (23/1/2025)
Sopir L300 menyebutkan ia mendapatkan penumpang ketiga imigran illegal etnis Rohingya dari ZA di Jalan Medan-Banda Aceh Desa Seuneubok Punti, Kecamatan Peureulak Timur.
Selanjutnya tim gabungan melakukan penyelidikan terhadap ZA (44) dan berhasil membungkus ZA.
“Pengakuan ZA, dalam menjalankan aksinya ia turut dibantu oleh AR (18). Sehingga Tim berhasil mengamankan AR. Selanjutnya, ZA dan AR dibawa ke Polres Aceh Timur untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” ungkap Kasat Reskrim.
Dari pengakuan ZA, ia mendapatkan upah Rp. 150.000,00 dari orang yang memerintahkannya. Sedangkan AR yang membawa imigran illegal etnis Rohingya ke rumah ZA meminta upah Rp. 300.000,00 namun upah tersebut belum ia terima.
Kini, ZA dan AR dihadapkan dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman minimal 3 (tiga) tahun.
Sementara itu Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. menyikapi keterlibatan warga lokal dalam peristiwa ini dan diimbau warga untuk tidak terbujuk oleh iming iming dengan membawa imigran illegal etnis Rohingya keluar dari camp penampungan.
“Semua di-iming-iming pakai uang, mereka tidak tahu bahwa orang yang menerima uang itu jadi tersangka,” kata Kapolres.
Menurutnya, keterlibatan warga lokal dalam operasi penyelundupan imigran illegal etnis Rohingya dari camp penampungan merupakan “modus operandi” yang bisa terjadi dan berulang.
“Masyarakat jangan terlibat dalam penyelundupan imigran gelap Rohingya. Karena akan memiliki konsekwensi berhadapan dengan hukum. Mari kita jaga wilayah hukum Polres Aceh Timur agar aman dan kondusif.” Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K.