Close Menu
    info terkini

    Situasi Sabang Ketika Musim Libur Panjang Ditengah Dampak Bala Bencana Banjir

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Kejari Aceh Tamiang Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 2,88 Miliar
    Aceh Tamiang

    Kejari Aceh Tamiang Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 2,88 Miliar

    IlhamDecember 2, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Kejari Aceh Tamiang Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 2,88 Miliar.
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Tamiang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan penghubung antara Kampung Sukajadi dan Kampung Inginjaya.

    Dilansir dari SerambiNews.com, penetapan terhadap tiga tersangka ini dilakukan pada Jumat malam, 29 November 2024.

    Masing-masing tersangka, berinisial SN, A, dan AM, langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif hingga larut malam oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Aceh Tamiang.

    Kajari Aceh Tamiang, Yudhi Sufriadi menjelaskan tersangka SA berperan sebagai kuasa pengguna anggaran/pejabat pembuat komitmen, A selaku penyedia dan AM selaku konsultan pengawas.

    BACA JUGA: Eks Kemenhub Jadi Tersangka Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa

    BACA JUGA: Korupsi Rp728 Juta Dana Desa, Kades di Aceh Timur Jadi Tersangka

    “Dari pemeriksaan, ditetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Yudhi melalui Kasi Intel, Fahmi, Sabtu (30/11/2024).

    Dijelaskannya dugaan korupsi ini terjadi dalam pembangunan kalan Sukajadi-Inginjaya menggunakan Dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun anggaran 2023 dengan anggaran Rp 2.880.000.000.

    Berdasarkan hasil audit, perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 738.718.195.

    Fahmi menambahkan perbuatan para tersangka diancam dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana.***

    Editor: Ilham

    Korupsi Aceh Tamiang
    Highlights

    Situasi Sabang Ketika Musim Libur Panjang Ditengah Dampak Bala Bencana Banjir

    ridhaDecember 28, 2025

    Infoacehtimur.com, Sabang – Aktifitas pelayaran kapal penyeberangan Banda Aceh menuju Sabang dimasa Libur Panjang akhir…

    Hujan Lebat Akhir 2025 Memperburuk Kondisi Pengungsian Gaza ditengah Blokade Bantuan

    December 27, 2025

    Warga Bantu Warga: Komunitas Barber Aceh Timur Beri Pangkas Gratis untuk Korban Banjir

    December 27, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Banjir Terjang Kalimantan, Air Setinggi Atap Rumah

    December 27, 2025

    Bupati Aceh Timur dan Gubernur Aceh Izinkan Masyarakat Ambil Kayu Hanyut

    December 23, 2025

    Pasca Banjir Aceh Timur: Nelayan Juga Terima Bantuan Pemerintah

    December 27, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Situasi Sabang Ketika Musim Libur Panjang Ditengah Dampak Bala Bencana Banjir

    December 28, 2025
    Terpopuler

    Ibu-Ibu di Aceh Timur Hadang Truk LPG 3 kg, Aksi Pembongkaran di Pinggir Jalan

    December 19, 2025682
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.