Infoacehtimur.com, Aceh Tamiang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan penghubung antara Kampung Sukajadi dan Kampung Inginjaya.
Dilansir dari SerambiNews.com, penetapan terhadap tiga tersangka ini dilakukan pada Jumat malam, 29 November 2024.
Masing-masing tersangka, berinisial SN, A, dan AM, langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif hingga larut malam oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Aceh Tamiang.
Kajari Aceh Tamiang, Yudhi Sufriadi menjelaskan tersangka SA berperan sebagai kuasa pengguna anggaran/pejabat pembuat komitmen, A selaku penyedia dan AM selaku konsultan pengawas.
BACA JUGA: Eks Kemenhub Jadi Tersangka Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa
BACA JUGA: Korupsi Rp728 Juta Dana Desa, Kades di Aceh Timur Jadi Tersangka
“Dari pemeriksaan, ditetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Yudhi melalui Kasi Intel, Fahmi, Sabtu (30/11/2024).
Dijelaskannya dugaan korupsi ini terjadi dalam pembangunan kalan Sukajadi-Inginjaya menggunakan Dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun anggaran 2023 dengan anggaran Rp 2.880.000.000.
Berdasarkan hasil audit, perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 738.718.195.
Fahmi menambahkan perbuatan para tersangka diancam dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana.***
Editor: Ilham