Aceh Timur | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur telah melakukan Pemusnahan Beberapa Barang bukti tindak Pidana yang mempunyai kekuatan Hukum tetap. Rabu. 16/02/2022.
Kegiatan Pemusnahan berlangsung dilakukan dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Timur pagi, adapun barang pemusnahan itu terdiri dari beberapa jenis, diantantaranya kasus pencurian, penipuan, penggelapan, penganiayaan, pembunuhan, perlindungan anak, KDRT, asusila, Minyak Illegal dan Kejahatan Pembunuhan dan Perniagaan Satwa yang dilindungi.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Hanita Azrica,SH menjelaskan “Semua Barang bukti yang di musnahkan itu hasil perkara Pidana Umum dari Bulan Juni 2021 sampai bulan Januari 2022 yaitu sebanyak 50 (lima puluh) perkara sejak periode Juni 2021 s/d Februari 2022 yang terdiri dari perkara Narkotika sebanyak 25 (dua puluh lima) perkara, Oharda 8 (delapan) perkara Kamnegtibum sebanyak 17 (tujuh belas) perkara”. katanya
ia juga mengatakan “Narkotika dari hasil penyisihan dengan rincian, Narkotika jenis sabu sebanyak 9.716,38 gram. dan Narkotika jenis ganja sebanyak 3.393,02 gram dan Ini adalah jumlah yang besar, untuk itu mari kita bahu membahu bersinergi dalam memberantas peredaran narkotika, agar tidak ada lagi generasi muda kita yang mati tiap tahunnya karena penyalahgunaan narkoba”, ucap Hanita Azrica.
Barang Bukti perkara Non Narkotika sebanyak 25 (dua puluh lima) perkara yang terdiri dari perkara kasus pencurian, penipuan, penggelapan, penganiayaan, pembunuhan, perlindungan anak, KDRT, asusila, Minyak Illegal dan Kejahatan Pembunuhan dan Perniagaan Satwa yang dilindungi.
Selanjutnya keseluruhan barang bukti tersebut baik barang bukti narkotika dan non narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar.***