Info Aceh Timur, Idi Rayeuk – Kejaksaan Negeri Aceh Timur kembali berhasil menyelamatkan uang negara sebanyak Rp 2,7 miliar dari dua perkara korupsi, dan enam tersangka sudah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh, Jumat, 29 Maret 2024.
Kepala Kejari Aceh Timur, Lukman Hakim mengatakan kasus menjerat enam terdakwa itu pada proyek peningkatan struktur jalan Beusa Seubrang, Kecamatan Peureulak Barat, dengan nilai kontrak Rp 11,3 miliar.
Kemudian pelaksanaan lanjutan pengaspalan jalan Rantau Panjang-Alue Tuwi, Kecamatan Rantau Seulamat, Aceh Timur dengan nilai kontrak sebesar Rp 1,7 miliar.
Baca juga: Kejari Aceh Timur, Musnahkan Barang Bukti dari Narkotika Hingga Senjata Rakitan
“Kedua kegiatan itu terjadi pada tahun anggaran 2023. Dengan total kerugian negara berhasil dipulihkan 2,7 miliar rupiah,” ucap Lukman.
Lukman merincikan, dari perkara peningkatan jalan Gampong Seubrang kerugian negara berhasil diselamatkan Rp 2,3 miliar, dan Rp 334 juta pada pengaspalan jalan Rantau Panjang-Alue Tuwi.
”Ini adalah bentuk komitmen Kejari Aceh Timur baik dengan upaya preventif maupun represif, bertujuan mencapai keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” kata Lukman.
Baca juga: Kejari Aceh Timur Tuntaskan 787 Perkara Sepanjang Tahun 2023, 6 Diantaranya Pidana Mati
Menurut Lukman keberhasilan itu hasil kerja keras, sinergi, kerja sama yang erat antara Kejadi Aceh Timur dengan berbagai pihak terkait lainnya.
”Kami terus meningkatkan pelayanan, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas penegakan hukum di Aceh Timur,” pungkasnya.