Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur melakukan pemusnahan barang bukti berupa 1 juta batang rokok ilegal dan barang bukti lainnya. Pemusnahan ini dilakukan di halaman kantor Kejari Aceh Timur pada Rabu (26/2/2025).
Kepala Kejari Aceh Timur, Dr. Lukman Hakim, melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Runi Yasir, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin yang bertujuan untuk menegakkan hukum dan melaksanakan putusan pengadilan.
Baca Juga: Tersangka Penyelundup Rohingya Diserahkan ke Kejari Aceh Timur
Baca Juga: Kejari Langsa Musnahkan 3 Kapal Motor Pukat Trawl WNA
“Pemusnahan barang bukti ini juga bertujuan untuk menghilangkan barang-barang yang merugikan negara dan masyarakat,” ujar Runi Yasir.
Pemusnahan rokok ilegal dilakukan dengan cara dibakar, sedangkan untuk barang bukti lainnya dilakukan penghancuran. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka di hadapan sejumlah pihak, termasuk aparat penegak hukum lainnya, perwakilan instansi pemerintah, dan masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan tersebut, Mewakili Bupati Aceh Timur Asisten Administrasi Umum, T. Reza Rizki, Wakil Ketua I DPRK Aceh Timur Junaidi, KBO Reskrim Polres Aceh Timur, Hakim Pengadilan Negeri Idi, Kalapas IIB Aceh Timur, perwakilan dari Kodim 0104 Aceh Timur dan perwakilan kantor bea cukai Langsa.