Close Menu
    info terkini

    16 Calon Anggota Baitul Mal Aceh Timur Lulus CAT, Masyarakat Diberi Waktu 10–15 Agustus Sampaikan Tanggapan

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Kejari Aceh Timur, Musnahkan Barang Bukti dari Narkotika Hingga Senjata Rakitan
    Aceh Timur

    Kejari Aceh Timur, Musnahkan Barang Bukti dari Narkotika Hingga Senjata Rakitan

    zakariaMarch 7, 2024
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    Pemusnahan Barang Bukti di halaman Kejari Aceh Timur, kamis 07/03/2024, Dok: Kejari Aceh Timur.

    Info Aceh Timur, Idi Rayeuk – Kejaksaan Negeri Aceh Timur memusnahkan Barang Bukti (BB) dari perkara Tindak Pidana Umum yang telah memiliki Kekuatan Hukum Tetap atau Inkracht. Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan itu berupa narkotika berbagai jenis.

    Sejumlah barang bukti yang di musnahkan yang diperoleh dari 107 perkara sejak periode Juni 2023 sampai Maret 2024, diantaranya jenis sabu sebanyak 1.005,77 gram, jenis ganja sebanyak 2.547,87 gram, dan Narkotika jenis Extasi sebanyak 1.070 Butir.

    Advertising
    Demo

    Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Dr. Lukman Hakim kepada ke awak media, Kamis (7/3/2024) pagi “Barang bukti itu kita musnahkan dengan cara diblender kemudian dilarutkan dengan cairan bahan kimia lalu di buang ke selokan,” katanya.

    Baca juga: Kejari Aceh Timur Tuntaskan 787 Perkara Sepanjang Tahun 2023, 6 Diantaranya Pidana Mati

    Selain itu, perkara orang dan harta benda (Oharda) sebanyak 7 perkara, yang terdiri dari kasus pencurian, penganiayaan, penggelapan, penipuan, pengrusakan dan Tindak Pidana Senjata Api atau benda tajam. 

    Sedangkan dari dari perkara tindak pidana kemanan negara dan ketertiban umum (KAMNEG) sebanyak 13 perkara, terdiri dari kejahatan pelecehan, pengedaran kosmetik ilegal, miras, migas dan qanun.

    Baca juga: Bos Sabu 78 Kg Bayar Denda Rp1 Miliar ke Kejari Aceh Timur

    Disamping itu, Kejari Aceh Timur juga memusnahkan barang bukti berupa handphone, senjata tajam dan senjata rakitan dimusnahkan dengan cara di potong menggunakan gerinda hingga dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. []

    Idi Rayeuk Pemusnahan Barang Bukti
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo
    Demo

    16 Calon Anggota Baitul Mal Aceh Timur Lulus CAT, Masyarakat Diberi Waktu 10–15 Agustus Sampaikan Tanggapan

    zakariaAugust 11, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Tim Independen Pemilihan Calon Anggota Baitul Mal Kabupaten (BMK) Aceh…

    Baitul Mal Aceh Timur Buka Penerimaan Proposal Bantuan Guru Dayah dan Santri, Pendaftaran Gratis

    August 10, 2026

    BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Aceh 10–12 Agustus, Aceh Timur Berpotensi Hujan Sedang-Lebat

    August 10, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    16 Calon Anggota Baitul Mal Aceh Timur Lulus CAT, Masyarakat Diberi Waktu 10–15 Agustus Sampaikan Tanggapan

    August 11, 2026
    terpopuler

    Baitul Mal Aceh Timur Buka Penerimaan Proposal Bantuan Guru Dayah dan Santri, Pendaftaran Gratis

    August 10, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.