Close Menu
    info terkini

    Aceh Cetak Rekor Baru! 72 Ribu Barrel Kondensat Dikirim, Target Terlampaui

    July 5, 2025

    Dayung Aceh Timur Raih 27 Tiket Lomba Menuju PORA 2026 Aceh Jaya

    July 4, 2025

    BSI Idi Rayeuk Dinilai Melakukan Praktik Tidak Wajar, Penerima BSU Protes

    July 4, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Kejari Aceh Timur Musnahkan Barang Bukti yang Telah di Inkrah
    Aceh

    Kejari Aceh Timur Musnahkan Barang Bukti yang Telah di Inkrah

    zakariaMay 31, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
    Pemusnahan Barang Bukti pada Kejari Aceh Timur, Sumber Dokumentasi: kejari Aceh Timur.

    Infoacehtimur.com / Aceh Timur – Kejaksaan Negeri Aceh Timur memusnahkan barang bukti yang Sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) di lapangan kejari kantor setempat, Idi Rayeuk, Aceh Timur pada Selasa 30/05/2023 kemarin.

    Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Lukman Hakim mengatakan bahwa barang yang dimusnahkan adalah barang bukti yang telah dikumpulkan dari berbagai kasus dari bulan Maret hingga Mei Tahun 2023 dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

    “Sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP yaitu melaksanakan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah), dan tujuan dari pemusnahan barang bukti agar tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” katanya.

    Adapun pemusnahan barang bukti terdiri dari tiga kategori utama, yaitu narkotika, keamanan negara dan ketertiban umum (KAMNEGTIBUM), serta orang dan harta benda (OHARDA).

    Berikut rincian pemusnahan barang bukti dalam masing-masing kategori:

    • Baca juga:
    • Kejaksaan Negeri Medan Tuntut Mati Kurir Narkotika Jenis Ganja Sebanyak 1,3 Ton asal Aceh.
    • Kejari Aceh Timur Setor Uang 2 Milyar Lebih Dari Hasil kasus korupsi.
    • Kejari Aceh Timur Musnahkan Sabu sebanyak 3.196,38 Gram dan Ganja Sebanyak 12.723,02 Gram

    NARKOTIKA (Dari hasil penyisihan)
    Jumlah perkara narkotika yang akan dimusnahkan sebanyak 44 perkara. Rincian barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan adalah sebagai berikut:

    • Narkotika jenis sabu seberat 2.737,87 gram.
    • Narkotika jenis ganja seberat 93,03 gram.
    • Narkotika jenis Extasi sebanyak 7.550 butir.

    KEAMANAN NEGARA DAN KETERTIBAN UMUM (KAMNEGTIBUM)
    Perkara Kamnegtibum yang dimusnahkan berjumlah 6 perkara. Barang bukti yang akan dimusnahkan dalam kategori ini adalah sebagai berikut:

    • Senjata api sebanyak 1 pucuk, dengan jenis senjata api berupa pistol.

    ORANG DAN HARTA BENDA (OHARDA)
    Perkara OHARDA yang dimusnahkan berjumlah 8 perkara.
    Senjata tajam yang akan dimusnahkan meliputi:

    • 1 buah jenis parang.
    • 2 buah jenis pisau.
    • 2 buah tojokan dodos.

    Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dalam rangka penegakan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. Dalam pelaksanaannya, akan melibatkan petugas yang terlatih dan bertanggung jawab untuk memastikan pemusnahan berjalan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

    Semoga pemusnahan barang bukti ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan menjaga keamanan di wilayah Aceh Timur. ***

    Harian Aceh Idi Rayeuk Kasus Narkoba Aceh
    Follow on Google News
    Highlights

    Aceh Cetak Rekor Baru! 72 Ribu Barrel Kondensat Dikirim, Target Terlampaui

    zakariaJuly 5, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Medco…

    Dayung Aceh Timur Raih 27 Tiket Lomba Menuju PORA 2026 Aceh Jaya

    July 4, 2025

    BSI Idi Rayeuk Dinilai Melakukan Praktik Tidak Wajar, Penerima BSU Protes

    July 4, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Baitul Mal Aceh Buka Beasiswa untuk Lulusan SMA/SMK/MA Sederajat

    June 30, 2025

    Bantuan Baitul Mal Aceh Cair untuk Masyarakat Kurang Mampu

    June 30, 2025

    Baitul Mal Aceh Siap Salurkan Bantuan Modal Usaha, Aceh Timur Begini Katanya!

    June 30, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    Beasiswa BSI Scholarship 2025 Dibuka, Kuliah Gratis dan Pengalaman Industri!

    June 20, 202511,245
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.