Infoacehtimur.com / Aceh Timur – Kejaksaan Negeri(Kejari) Aceh Timur melaksanakan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap, perkara tindak pidana umum Tahun 2022.
Kegiatan tersebut, dilaksanakan pada, Jumat(30/09/22), di halaman Kejaksaan Negeri Aceh Timur Jln. Petua Husein, Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
Adapun yang hadir dalam kesempatan itu, yakni Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari)Aceh Timur a.n. Semeru, SH. MH.Dan Kasi BB Hanita azrica SH,MH(kasi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan) Dandim 0104/Atim a.n. Saifuddin. Kapolres Aceh Timur a.n. Andy Rahmansyah, S.I.K. Ketua Pengadilan NegeriKabupaten Aceh Timur yang diwakili oleh Hakim pengadilan Negeri a.n. Zaki Anwar, SH. Ketua Mahkamah Syariah Kabupaten Aceh Timur a.n. Hasanudin SHI. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Timur an. Rizal Fahmi. Para Kasi dan Staf Kejaksaan Negri Aceh Timur. Humas Polres Aceh Timur. Insan Pers dan Masyarakat.
Kajari Aceh Timur Semeru, SH mengawali sambutannya mengatakan, Salah satu kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Timur setiap tahunnya adalah melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca juga:
- Kejari Aceh Timur Usut Korupsi Kredit Gadai Fiktif, dan 3 Perkara Korupsi Dana Desa
- Viral Pria Nekat Mencuri Sepeda Motor Milik Penjual Sayur Untuk Biaya Melahirkan Anaknya, Kini Bebas Usai Dimaafkan Korban
- Kejaksaan Negeri Aceh Timur Menyerahkan Barang Rampasan Berupa Gading Gajah Ke Pihak BKSDA Aceh
Tujuan dari pemusnahan barang bukti tersebut tidak lain agar barang bukti tersebut tidak dapat dimanfaatkan lagi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.” Jelasnya.
Lanjutnya, Pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap merupakan tugas Jaksa untuk melaksanakan putusan Pengadilan sebagaimana yang telah diamanatkan pada pasal 270 KUHAP yang mana pelaksanaannya merupakan kewenangan Kejaksaan sebagaimana yang telah diamanatkan dalam pasal 30 ayat (1) huruf b UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
“Pemusnahan Barang Bukti ini merupakan perwujudan dari tugas Institusi Kejaksaan sebagai eksekutor dalam proses peradilan pidana, yang mana eksekusi terhadap barang bukti tersebut tergantung pada masing-masing amar putusan, ada yang dikembalikan kepada korban, ada yang dirampas Negara untuk dilelang atau dimusnahkan.
Adapun Barang Bukti yang akan dimusnahkan pada hari ini diperoleh dari 88 (delapan puluh delapan) perkara sejak periode Bulan Maret 2022 s/d September 2022,
Terdiri dari perkara Narkotika sebanyak 58 (lima puluh delapan) perkara, dan dari hasil penyisihan didapat narkotika dengan rincian : Narkotika jenis sabu sebanyak 3.196,38 gram. Narkotika jenis ganja sebanyak 12.723,02 gram.
Bahwa terhadap barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender dengan menggunakan air lalu dibuang keselokan.
Selanjutnya perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA) sebanyak 18 (delapan belas) perkara yang terdiri dari kejahatan pencurian, penganiayaan, penggelapan, penipuan, pengrusakan, perampokan, penculikan dan pembunuhan
Sedangkan dari perkara Tindak Pidana Umum lainnya (TPUL) sebanyak 12 (dua belas) perkara yang terdiri dari kejahatan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Migas dan Qanun.
Selanjutnya, barang bukti non narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar.
Dengan dilaksanakannya eksekusi terhadap barang bukti, disamping mengurangi kewajiban sesuai ketentuan Undang-undang dan perintah Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht), diharapkan juga dapat mencegah perbuatan kejahatan di wilayah hukum Kabupaten Aceh Timur”. Tutup Kajari.