Close Menu
    info terkini

    Aceh Timur Serahkan Data Warga Pilih Huntara dan Pemilih Dana Tunggu Serta Lokasi Ke BNPB

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Kejari Aceh Timur Setor Barang Rampasan Judi Online Ke Baitul Mal
    Aceh Timur

    Kejari Aceh Timur Setor Barang Rampasan Judi Online Ke Baitul Mal

    zakariaJanuary 25, 2025
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Penyerahan Barang Sitaan Kejari Ke Baitul Mal Aceh Timur
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – kejaksaan Negeri Aceh Timur melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) menyetorkan barang rampasan berupa hasil perkara maisir atau judi online ke Baitul Mal. Rabu (22/1/2025).

    Penyetoran ini sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah dan menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Aceh Timur dalam menegakkan hukum syariah.

    Baca Juga: Lima Provinsi dengan Jumlah Pemain Judi Daring Tertinggi, Aceh Peringkat Berapa?

    Kegiatan ini merupakan wujud nyata dari penegakan hukum syariah dan pengelolaan barang rampasan yang transparan.

    Dengan demikian, barang rampasan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan sesuai dengan prinsip syariah.

    Baca Juga: Situs Pemerintah Aceh Rentan Disusupi Hacker, Jadi Halaman Masuk Judi Online

    Menurut pendapat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Marsudi Syuhud menjelaskan, segala sesuatu yang bersumber dari hal yang dilarang agama tetap dinyatakan haram dipergunakan, termasuk mencari pendapatan negara yang berasal dari judi online.

    “Kalau sesuatu yang sumbernya haram maka akan tetap haram,” katanya dikutip TIMES Indonesia dari geloraTV, Kamis (27/6/2024).

    Namun, kata dia, hal itu berbeda jika uang hasil praktik judi online telah disita negara. “Uang yang disita itu, merupakan tanggung jawab negara untuk dikelola sebagai kepentingan seluruh masyarakat luas,” jelasnya. 

    Sehingga kedua hal ini, kata Marsudi, jelas berbeda dalam memaknai dan memahami di dalam agama. Sebab, menyita uang hasil kejahatan judi online bukanlah hal yang dilarang. Yang tidak diperbolehkan yakni secara sengaja negara mencari devisa melalui judi online.

    Baitu Mal Aceh Baitul Mal Baitul MAL Aceh Timur Judi Judi online
    Highlights

    Aceh Timur Serahkan Data Warga Pilih Huntara dan Pemilih Dana Tunggu Serta Lokasi Ke BNPB

    zakariaJanuary 7, 2026

    Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur telah menetapkan lokasi hunian sementara dan data…

    Kesempatan Menjadi Unggul: Pesantren Nurul Ulum Peureulak Terima Santri Baru

    January 7, 2026

    Penerimaan Murid Baru MAN Insan Cendekia Aceh Timur Tahun Pelajaran 2026/2027

    January 7, 2026
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Bupati Al-Farlaky Pastikan Huntara untuk Warga Aceh Timur, dan Rp 600.000 Per Bulan Bagi Yang Tak Menempati

    January 3, 2026

    Fenomena Alam Mengejutkan di Aceh Timur: Minyak Bumi Muncul dari Tanah Pasca Banjir

    January 7, 2026

    Bupati Al-Farlaky Kembali Jelajahi Simpang Jernih, Tempuh Dua Jam Jalur Sungai Bertemu Warga Rantau Panjang

    January 5, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Aceh Timur Serahkan Data Warga Pilih Huntara dan Pemilih Dana Tunggu Serta Lokasi Ke BNPB

    January 7, 2026
    Terpopuler

    Polisi Aceh Timur Ungkap Kasus Pembunuhan di Peureulak Barat, Pelaku Ditangkap

    December 29, 20251,020
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.