Infoacehtimur.com / Aceh Timur – kejaksaan Negeri Aceh Timur kembali berhasil menyelamatkan uang negara sebanyak 2 milyar rupiah lebih dari terpidana 2 (dua) kasus korupsi PT. KAI (kereta api indonesia).
Penyelamatan uang tersebut dilakukan Kejari Aceh Timur dengan cara menyetorkan uangnya ke kantor PT. Bank Syariah Indonesia (BSI), Persero, tbk. Cabang Idi Rayeuk pada hari ini kamis 29 September 2022 yang lalu.
Penyerahan uang tersebut dilaksanakan langsung oleh Kajari Aceh Timur Semeru, SH .MH didampingi oleh Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Hanita Azrica SH.MH dan Kasi Tindak Pidana Khusus Muhammad Jeky telah melaksanakan eksekusi putusan majelis hakim tingkat kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap kedua perkara yang sudah inkracht tersebut.
Baca juga: Kejari Aceh Timur Musnahkan Sabu sebanyak 3.196,38 Gram dan Ganja Sebanyak 12.723,02 Gram
antara lain atas nama terpidana Muhammad Iman Prayoga yang dipidana uang pengganti sebesar Rp. 1.872.000.000,- (satu milyar delapan ratus tujuh puluh dua juta rupiah) berdasarkan putusan majelis hakim tingkat Kasasi Mahkamah Agung R.I no.2299 k/pid.sus/2022 tanggal 28 juni 2022.
dan atas nama terpidana saefudin bin sobandi dengan pidana uang pengganti sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), berdasarkan putusan majelis hakim tingkat kasasi mahkamah agung r.i no.2938 k/pid.sus/2022 tanggal 27 juli 2022.
Sejak proses penuntutan dipersidangan, tim penuntut umum kejaksaan Negeri Aceh Timur sudah telah menitipkan barang rampasan berupa uang tunai yang dititipkan di rekening penampungan lainnya (rpl) kejaksaan negeri aceh timur pada Bank Bsi Cabang Idi Rayeuk.
Baca juga: Kejati Aceh Bersama Kejari Aceh Timur Meringkus Dua Terdakwa Kasus Korupsi Sertifikasi Aset PT. KAI
Selanjutnya guna tuntasnya penyelesaian kedua perkara tersebut uang rampasan yang dititipkan tersebut berdasarkan putusan majelis hakim diperhitungkan sebagai eksekusi pidana denda dan pidana uang pengganti.
Dan telah kami setorkan ke kas negara melalui Bank BSI Cabang Idi Rayeuk dengan nilai total keseluruhan sebesar Rp. 2.022.000.000,- (dua milyar dua puluh dua juta rupiah).***
Baca juga: