Close Menu
    info terkini

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    June 8, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Kejari Aceh Timur Setor Uang 2 Milyar Lebih Dari Hasil kasus korupsi
    Aceh Timur

    Kejari Aceh Timur Setor Uang 2 Milyar Lebih Dari Hasil kasus korupsi

    zakariaNovember 10, 2022
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
    Foto Dok: Kejari Aceh timur.

    Infoacehtimur.com / Aceh Timur – kejaksaan Negeri Aceh Timur kembali berhasil menyelamatkan uang negara sebanyak 2 milyar rupiah lebih dari terpidana 2 (dua) kasus korupsi PT. KAI (kereta api indonesia).

    Penyelamatan uang tersebut dilakukan Kejari Aceh Timur dengan cara menyetorkan uangnya ke kantor PT. Bank Syariah Indonesia (BSI), Persero, tbk. Cabang Idi Rayeuk pada hari ini kamis 29 September 2022 yang lalu.

    Penyerahan uang tersebut dilaksanakan langsung oleh Kajari Aceh Timur Semeru, SH .MH didampingi oleh Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Hanita Azrica SH.MH dan Kasi Tindak Pidana Khusus Muhammad Jeky telah melaksanakan eksekusi putusan majelis hakim tingkat kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap kedua perkara yang sudah inkracht tersebut.

    Baca juga: Kejari Aceh Timur Musnahkan Sabu sebanyak 3.196,38 Gram dan Ganja Sebanyak 12.723,02 Gram

    antara lain atas nama terpidana Muhammad Iman Prayoga yang dipidana uang pengganti sebesar Rp. 1.872.000.000,- (satu milyar delapan ratus tujuh puluh dua juta rupiah) berdasarkan putusan majelis hakim tingkat Kasasi Mahkamah Agung R.I no.2299 k/pid.sus/2022 tanggal 28 juni 2022.

    dan atas nama terpidana saefudin bin sobandi dengan pidana uang pengganti sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), berdasarkan putusan majelis hakim tingkat kasasi mahkamah agung r.i no.2938 k/pid.sus/2022 tanggal 27 juli 2022.

    Sejak proses penuntutan dipersidangan, tim penuntut umum kejaksaan Negeri Aceh Timur sudah telah menitipkan barang rampasan berupa uang tunai yang dititipkan di rekening penampungan lainnya (rpl) kejaksaan negeri aceh timur pada Bank Bsi Cabang Idi Rayeuk.

    Baca juga: Kejati Aceh Bersama Kejari Aceh Timur Meringkus Dua Terdakwa Kasus Korupsi Sertifikasi Aset PT. KAI

    Selanjutnya guna tuntasnya penyelesaian kedua perkara tersebut uang rampasan yang dititipkan tersebut berdasarkan putusan majelis hakim diperhitungkan sebagai eksekusi pidana denda dan pidana uang pengganti.

    Dan telah kami setorkan ke kas negara melalui Bank BSI Cabang Idi Rayeuk dengan nilai total keseluruhan sebesar Rp. 2.022.000.000,- (dua milyar dua puluh dua juta rupiah).***

    Baca juga:

    • Kejari Aceh Timur Tahan Satu Tersangka Kasus Dugaan Kredit Fiktif.
    • Kejari Aceh Timur Menuntut 100 Terdakwa Perkara Narkotika, Penjara, Hukuman Mati dan lainnya.
    • Tersangka Beserta Barbut 100kg Sabu di Aceh Timur Dilimpahkan ke Kejari

    Aceh hari ini Harian Aceh Kabar Aceh Timur Kejaksaan Negeri Aceh Timur
    Follow on Google News
    Highlights

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    zakariaJune 8, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh – Tiga jemaah haji lansia asal Aceh meninggal dunia di Tanah Suci, Arab…

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    2 SPBU di Aceh Timur Bermasalah, Warga Kesulitan Mendapatkan BBM

    June 5, 2025

    Dana Bagi Hasil 2025 Aceh Timur Sudah Cair Rp 18,1 Miliar

    June 5, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    18 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Thailand, Ini Nama-Namanya

    May 27, 20255,534
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.