Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, Kamis (12/12/2024). Menerima enam tersangka pengedar narkoba jaringan internasional beserta barang bukti 50 kilogram (kg) sabu dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh.
Enam tersangka dan paket sabu ini merupakan hasil tangkapan BNN Aceh pada September 2024 lalu di perairan laut wilayah Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.
Muhammad Iqbal selaku Plt Kasi Pidum Kejari Aceh Timur, menjelaskan, mereka merupakan jaringan narkoba yang berasal dari Thailand yang berhasil masuk ke wilayah Aceh Timur.
Baca Juga: Polisi Ringkus Dua Warga Langsa Pelaku Transaksi Narkotika di Peureulak
“Ini merupakan jaringan internasional dari Thailand yang membawa barang tersebut ke Aceh Timur,” jelasnya.
Para tersangka berinisial JP, AL, SA, MK, PH, dan MN, seluruhnya merupakan warga Aceh Timur.
Saat penangkapan, mereka mencoba menghilangkan barang bukti dengan merobek bungkus teh berisi sabu dan menenggelamkannya ke laut.
Baca Juga: Akibat Kecanduan, Remaja Aceh Tuka Barang-barang Pesantren dengan Sabu-sabu
Namun, dari total 50 kilogram sabu, hanya 21 kilogram yang berhasil mereka hanyutkan. Sisanya, sebanyak 29 kilogram, berhasil diamankan oleh BNN.
“Kami akan melengkapi berkas perkara para tersangka dan segera melimpahkannya ke Pengadilan Negeri (PN) untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Muhammad Iqbal.
Baca Juga: BNN kembali Gagalkan Penyelundupan 29,25 kg sabu di Perairan Aceh Timur
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 29 kilogram sabu yang disimpan dalam tiga karung dan serta plastik bungkus teh yang telah dirobek, telah diserahkan ke Kejari Aceh Timur sebagai bagian dari proses hukum.
Penangkapan ini menegaskan komitmen BNN dan aparat penegak hukum di Aceh Timur dalam memutus rantai peredaran narkoba internasional yang merusak generasi bangsa.