Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Kejaksaan Negeri Aceh Timur saat ini tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Kesetaraan pada salah satu Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Aceh Timur. Jum’at (16/5/2025).
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Dr. Lukman Hakim, dugaan ini mencuat setelah ditemukan indikasi adanya pemalsuan data pelaksanaan kegiatan yang berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2025.
“Dana BOP Kesetaraan yang disalurkan oleh Pemerintah bertujuan untuk mendukung kegiatan pendidikan non-formal, khususnya bagi warga belajar dalam program pendidikan kesetaraan. Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat indikasi penyalahgunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” terang Dr. Lukman Hakim.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan sejak Januari 2025, tim Kejaksaan Negeri Aceh Timur berkesimpulan bahwa ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian keuangan negara.
Baca Juga: DPO Kasus Korupsi Dana BOS Tertangkap di Idi Rayeuk
Baca Juga: Prabowo Janji Tambah Dana Otsus Aceh Dua Persen, Al Farlaky : Semoga Berkesinambungan
Oleh karena itu, perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk mengungkap fakta-fakta serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Pemeriksaan akan mencakup pihak pengelola PKBM, Dinas Pendidikan terkait, serta orang tua peserta didik. “Kita akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan bahwa pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat diidentifikasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Dr. Lukman Hakim.
Dr. Lukman Hakim juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk korupsi, terutama dalam sektor pendidikan.
“Kita harus memastikan bahwa dana pendidikan digunakan secara optimal dan tepat sasaran. Oleh karena itu, kita mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi penggunaan dana pendidikan demi memastikan bantuan dari negara dimanfaatkan secara efektif,” demikian pungkas Dr. Lukman Hakim.