Info Aceh Timur, Aceh Timur – Sepanjang tahun 2023 Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur telah menanggani 787 perkara, 6 perkara diantaranya pidana mati.
Kepala Kejari Aceh Timur, Lukman Hakim, menerangkan saat ini ada 258 perkara yag telah di eksekusi, tinggal 529 perkara yang masih ditangani.
Adapun rincian pidana umum, 254 pra tuntutan, 255 penuntutan, 258 perk eksekusi, 6 perkara pidana mati, 8 perkara restoratif justice, 6 perkara pidana mati.
“Untuk pidana khusus ada 6 perkara sedang ditangani saat ini,” katanya.
BACA JUGA: Polisi Limpahkan Berkas Pimpinan Dayah Perkosa Santri ke Kejari Langsa
BACA JUGA: Bos Sabu 78 Kg Bayar Denda Rp1 Miliar ke Kejari Aceh Timur
Ia melanjutkan sepanjang 2015 sampai 2023 ada 22 orang inkracht pidana mati.
Adapun hasil penjualan barang rampasan negara telah melakukan penjualan barang rampasan di tahun 2023 dan memperoleh penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Sebesar Rp1.475.848.459.***
Sumber : Serambinews.com