Close Menu
    info terkini

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    June 8, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Kejari Aceh Timur Usut Korupsi Kredit Gadai Fiktif, dan 3 Perkara Korupsi Dana Desa
    Aceh Timur

    Kejari Aceh Timur Usut Korupsi Kredit Gadai Fiktif, dan 3 Perkara Korupsi Dana Desa

    RedaksiJuly 23, 2022
    Share WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Kejaksaan Negeri Aceh Timur, saat ini sedang menangani empat perkara Tindak Pidana Korupsi.

    “Saat ini kita sedangkan melakukan penyelidikan dugaan penyelewengan penggunaan dana desa pada Desa Seuneubok Aceh Baro, Kecamatan Darul Ikhsan, tahun anggaran 2020.

    Dan dugaan tindak pidana korupsi tahun 2019, tentang Kredit Gadai Fiktif pada Unit Pelayanan Syariah (UPS) Idi, Kantor Cabang PT Pegadaian Langsa Aceh,” ungkap Kajari Aceh Timur, Semeru SH MH, dalam konferensi pers di Kejari Aceh Timur, Jumat (22/7/2022).

    Konferensi pers pencapaian kinerja Kejari Aceh Timur periode 21 Juli 2021 – Juli 2022 itu dilaksanakan usai upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 tahun 2022 dan dihadiri Kajari beserta para pejabat Kejaksaan setempat seperti Kasi Pidsus Muhammad Jeki Kaban, Kasubag Pembinaan Rizky Fauzi, Kasi Pidum Ivan Najjar Alavi, Kasi Intel Wendy Yuhfrizal, dan Kasi Datun, Rahmah Hayati Sinaga.

    • Buka Update: Berita Aceh Timur dan Aceh
    • Kejari Aceh Timur Menuntut 100 Terdakwa Perkara Narkotika, Penjara, Hukuman Mati dan lainnya
    • Kejari Aceh Timur Nyatakan 18 Terdakwa Narkotika Dituntut Mati Dalam Rentang Waktu Setahun Terakhir
    • Kejari Aceh Timur Kembali Musnahkan Barang Bukti Sabu Sebanyak 9.716,38 Gram Dan Ganja Sebanyak 3.393,02 Gram

    Berdasarkan hasil temuan Inspektorat Aceh Timur, jelas Kajari, dugaan korupsi di Desa Seunebok Aceh Baro, Darul Ikhsan, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 260 juta.

    Sedangkan dugaan korupsi tahun 2009 tentang Kredit Gadai Fiktif pada Unit Pelayanan Syariah (UPS) Idi, Kantor Cabang PT Pegadaian Langsa Aceh, berdasarkan perhitungan Auditor Pegadaian menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.918.779.800.

    2 Perkara Tahap Penuntutan
    Selain itu dua perkara korupsi saat ini sedang tahap penuntutan yaitu perkara korupsi dana desa yang melibatkan Keuchik Gampong Matang Jrok, Kecamatan Madat, berinisial Muk.

    Kejari Aceh Timur, menuntut Muk dengan pidana penjara 5,6 tahun, denda Rp 200 juta atau subsider 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 523 juta.

    Hal itu karena Muk terbukti korupsi dengan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1,2,3) UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 dengan kerugian keuangan negara Rp 523 juta.

    Satu lagi perkara korupsi yang sudah dituntut oleh Kejari Aceh Timur, yaitu AN mantan keuchik Gampong Pertamina, Kecamatan Ranto Peureulak, yang dituntut pidana penjara 5 tahun, denda Rp 200.000 atau subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 386 juta.

    Kedua perkara korupsi yang sudah dituntut ini akan divonis pada 28 Juli 2022 mendatang.

    Perkara lain yang menjadi atensi Kejaksaan Aceh Timur, ungkap Kajari yaitu perkara Tindak Pidana Narkotika, dimana sejauh ini 18 terdakwa dari 18 perkara Tindak Pidana Narkotika telah dituntut dengan Pidana Mati yang mana semua terdakwa yang telah divonis semuanya sedang melakukan upaya hukum.

    “Selain itu kita sudah menyelesaikan 3 perkara penganiayaan ringan melalui Restorative Justice, dan kita sudah membuka rumah Restorative Justice di 24 Kecamatan di Aceh Timur untuk menyelesaikan 18 perkara ringan di tingkat Gampong, ” jelas Kajari.

    Selanjutnya, ungkap Kajari, jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak, Kejari Aceh Timur, berhasil memperoleh Rp 465 juta.

    Kajari menyebutkan dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa, Kejari Aceh Timur, pihaknya melaksanakan sejumlah kegiatan diantaranya gelar pertandingan olahraga, dan karya tulis bagi siswa SMA sederajat, Bhakti Sosial menyerahkan bantuan sembako ke Panti Asuhan.

    Angjangsana ke rumah Purnawirawan, fun bike dan Family Gathering, donor darah, ziarah ke Makam Pahlawan, dan Upacara Hari Bhakti Adhyaksa.

    “Hari Bhakti Adhyaksa tahun ini kita peringati dengan sederhana, melalui kegiatan ini kita ingin lebih mendekatkan diri kepada masyarakat dan melakukan penegakan hukum yang lebih baik ke depannya, ” tutup Semeru.

    • Buka Update: Berita Aceh Timur dan Aceh
    • Tersangka Beserta Barbut 100kg Sabu di Aceh Timur Dilimpahkan ke Kejari
    • PN Palembang Vonis Mati 3 Kurir Sabu 16 Kilogram asal Aceh
    • Ingin Suami Tetap Setia, Ibu Muda Malah Duluan di un-boxing Dukun Cabul

    Sumber: Serambi Indonesia

    Harian Aceh Kabar Aceh Timur Kejaksaan Negeri Aceh Timur Korupsi Aceh Timur
    Follow on Google News
    Highlights

    Tiga Jemaah Haji Asal Aceh Meninggal di Tanah Suci

    zakariaJune 8, 2025

    Infoacehtimur.com, Aceh – Tiga jemaah haji lansia asal Aceh meninggal dunia di Tanah Suci, Arab…

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025

    Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tolak Gugatan Yuskin Syahdan Terhadap PT Atakana Company

    June 7, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    2 SPBU di Aceh Timur Bermasalah, Warga Kesulitan Mendapatkan BBM

    June 5, 2025

    Dana Bagi Hasil 2025 Aceh Timur Sudah Cair Rp 18,1 Miliar

    June 5, 2025

    Api Mengamuk, Satu Rumah Semi Permanen di Seuneubok Rambong Ludes Terbakar

    June 7, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Terpopuler

    18 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Thailand, Ini Nama-Namanya

    May 27, 20255,534
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.