Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Kejaksaan Negeri Aceh Timur melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) bakal menyelidiki anggaran dana bantuan sebesar Rp 15 miliar yang bersumber dari Badan Reintegrasi Aceh (BRA) yang saat ini disinyalir mengalir ke sembilan (9) kelompok di Aceh Timur.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasi Pidsus Fadli Setiawan, SH, M.K.n, Saat ditanyai wartawan pada Rabu (1/5/2024).
“kami akan menyelidiki kasus Rp 15 miliar tersebut. Jika dikemudian hari ditemukan adanya tindak pidana korupsi, maka pihaknya akan menindak,” katanya.
Baca juga: Kejari Aceh Timur Setor Uang 2 Milyar Lebih Dari Hasil kasus korupsi
Namun, saat ini ia manyampaikan, belum menerima informasi apapun terkait dana tersebut yang mencapai Rp15 miliar.
Kendati demikian, lanjut Fadli, pihaknya bakal melakukan pemeriksaan dan pemantauan ke penerima dana tersebut dan pihak terkait lainnya.
Katanya, sejauh ini belum ada informasi terkait hal tersebut, namun pihaknya akan mengecek kebenaran terkait informasi tersebut,” demikian tegas Kasi Pidsus Kejari Aceh Timur, Fadli yang akrab disapa Pay.