Infoacehtimur.com / Banda Aceh – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur berhasil meringkus dua terdakwa kasus Korupsi.
Mereka berdua telah melakukan perkara tindak pidana korupsi kegiatan sertifikasi tanah aset PT. Kereta Api Indonesia (PT KAI) Persero di Kabupaten Aceh Timur tahun anggaran 2019 yang merugikan keuangan negara Rp6.556.959.840,-.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasi Pidsus, M. Jeki Kaban, SH dibackup Kasi Penuntutan Aspidsus Kejati Aceh, Sholahuddin R, SH, MH dan staf serta Tim Intelijen, Nurfan, SH, pada Jum’at (2/9/2022).
Baca Juga: Kejari Aceh Timur Usut Korupsi Kredit Gadai Fiktif, dan 3 Perkara Korupsi Dana Desa
Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan Kedua terdakwa tersebut diamankan Tim Pidsus Kejari Aceh di berbeda lokasi.
Terdakwa M. Aman Prayoga (44) diamankan pada pukul 11.00 WIB di Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 2299K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 Juni 2022 terdakwa Prayoga dijatuhkan pidana penjara selama 5 tahun.
Sedangkan, terdakwa Roby Irmawan Bin Irman (43) diamankan pada pukul 12.00 WIB di Tj. Garbus Satu, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang. Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 2297K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 juni 2022 terdakwa Roby dijatuhkan pidana penjara selama 8 tahun.
Baca Juga: PT KPJ PKS di Aceh Timur Aceh Berhenti Beroperasi Tanpa Alasan, Puluhan Pegawai Dirumahkan
“Selanjutnya kedua terdakwa tersebut dieksekusi pada pukul 19.00 WIB di Lapas Kelas II B Idi, Aceh Timur,” kata Ali Rasab.
Perlu dijelaskan perkara tersebut sebelumnya divonis bebas ditingkat pertama. Tetapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zilzaliana, Dewi Rovita, Ully Herman, Wahyudi, dan Harry Arfhan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Atas permohonan JPU tersebut, memori kasasi dikabulkan dan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” jelasnya. **
Baca Juga: Gantikan Premium, Pertalite Resmi Jadi BBM Bersubsidi