Close Menu
    info terkini

    Peresmian Masjid, Pak Wabup Ajak Masyarakat Saling Merangkul Memakmurkan Masjid Dengan Beragam Ibadah

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
    • Nasional
      • Internasional
      • Beasiswa
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • DPRK Aceh Timur
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Kejati Aceh Tahan Dua Tersangka Korupsi Program Sawit Rp75,6 Miliar
    Aceh

    Kejati Aceh Tahan Dua Tersangka Korupsi Program Sawit Rp75,6 Miliar

    zakariaJune 23, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    Ilustrasi penahanan tersangka korupsi. ilustrasi (Anwart/RG)

    Info Aceh Timur / Aceh – Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menahan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat dengan anggaran Rp75,6 miliar lebih di Kabupaten Aceh Barat.

    Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Deddy Taufik mengatakan dua tersangka yang ditahan adalah mantan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat berinisial SM, dan mantan Ketua Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare inisial ZA.

    Advertising
    Demo

    “Kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari ke depan. Alasan penahanan untuk mencegah kedua tersangka melarikan diri, mencegah perusakan maupun penghilangan barang bukti, dan lainnya yang diatur dalam KUHAP,” kata Deddy di Banda Aceh, Rabu (21/6) seperti dikutip dari Antara.

    Sebelum ditahan, penyidik memanggil dan memeriksa kedua tersangka. Pemeriksaan guna melengkapi berkas perkara. Penahanan juga untuk memudahkan penyidik melakukan pemeriksaan berikutnya.

    Dua tersangka itu disangkakan secara primer dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Kedua tersangka juga disangkakan secara subsider dengan Pasal 3 jo Pasal Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” katanya.

    Deddy memaparkan kronologi perkara berawal ketika Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare mengajukan proposal dana program peremajaan sawit (PSR) di Kabupaten Aceh Barat pada 2017. Sedangkan jumlah petani yang diajukan sebanyak 1.207 orang dengan lahan seluas 2.831 hektare.

    “Program PSR diajukan kepada Badan Pengelola Dana Peremajaan Sawit melalui Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat. Program dilaksanakan 10 tahapan dalam rentang waktu 2018 hingga 2020 dengan total anggaran Rp75,6 miliar lebih,” katanya.

    Namun, berdasarkan laporan identifikasi dari Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala menggunakan citra satelit serta pemeriksaan lapangan tim penyidik Kejati Aceh, sebagian lahan yang diusulkan menerima program PSR masih dalam kondisi hutan dan tidak pernah ditanami kelapa sawit.

    “Padahal, syarat untuk mendapatkan dana program PSR, yakni lahan dengan tanaman sawit yang berusia 25 tahun serta produktivitasnya di bawah 10 ton per hektare. Namun, kenyataan lahan yang ajukan masih kawasan hutan,” kata Deddy.

    Selain hutan, lahan yang diajukan juga masih semak belukar, serta lahan kosong yang belum ditanami. Kemudian, lahan perkebunan sawit dari hak guna usaha perusahaan juga diajukan sebagai penerima program PSR.

    “Akibat pengelolaan dana PSR yang tidak sesuai persyaratan program peremajaan kelapa sawit mengakibatkan terjadinya potensi kerugian keuangan negara yang patut diduga melibatkan kedua tersangka,” jelas Deddy.

    (Antara/kid)

    Harian Aceh
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    Demo

    Peresmian Masjid, Pak Wabup Ajak Masyarakat Saling Merangkul Memakmurkan Masjid Dengan Beragam Ibadah

    ridhaMay 16, 2026

    Infoacehtimur.com, Peureulak – Masyarakat Gampong Bale Buya, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur penuh antusias dan khidmat…

    BKPRMI Aceh Timur Raih Penghargaan Video Ramadan Terinovatif Tingkat Nasional

    May 16, 2026

    Abu Mudi Lantik Pengurus Tastafi se-Aceh dan Luar Negeri Periode 2026–2031 di Baiturrahman 

    May 16, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    terkini

    Peresmian Masjid, Pak Wabup Ajak Masyarakat Saling Merangkul Memakmurkan Masjid Dengan Beragam Ibadah

    May 16, 2026
    terpopuler

    Modus Salah Transfer, Ngaku Bupati Al Farlaky, Penipu Bawa Kabur Uang Ibu Pasien Ginjal di Tamiang

    May 9, 2026
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.