Infoacehtimur.com, Aceh – Tim tangkap buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap seorang tersangka tindak pidana korupsi pertanahan yang menjadi buronan setelah beberapa kali mangkir dari pemanggilan penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Jaya.
Tersangka atas nama Aidi Akhyar (38), warga Gampong Fajar, Kecamatan Darul Hikmah, Kabupaten Aceh Jaya, ditangkap tim Kejati Aceh bekerja sama dengan tim Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang di Kuta Binjei, Kabupaten Aceh Timur, pada Selasa (8/4) sekira pukul 23.00 WIB.
Aidi Akhyar ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi redistribusi sertifikat tanah seluas 5,14 juta meter persegi di Kecamatan Setiap Bakti, Kabupaten Aceh Jaya, pada 29 April 2024. Perbuatan tersangka Aidi Akhyar bersama para pihak lainnya merugikan keuangan negara mencapai Rp12,6 miliar.
Baca Juga: Pemerintah Anggarkan 1 Milyar Untuk Pembelian Kondom
Baca Juga: Aceh Dapat Bantuan Rehap Rumah 65 Milyar
Tersangka Aidi Akhyar disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, tersangka Aidi Akhyar tidak pernah memenuhi pemanggilan penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, sehingga namanya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2025.