Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur melakukan Verifikasi dan visitasi keberadaan pondok pesantren baru dalam pengurusan Izin Operasional pondok Pesantren Bustanul Huda desa Pante rambong dusun Pante Meuluewek Kecamatan pante Bidari di bawah pimpinan Abi Jafar.
Kasi PD Pontren Faisal dalam kunjungannya bersama Kepala MAS Kuta Binje Dra H. Fauziah dan dua orang Staf Urs Umum mengatakan, pentingnya verifikasi pendirianizin operasional sesuai dengan keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 511 Tahun 2020 tentang Pedoman Izin.
” perlu dilakukan verifikasi pendirian zin Operasional Pendirian Pondok Pesantren baru sebagaimana tertuang berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 511 Tahun 2020 tentang Pedoman Izin Operasional Pondok Pesantren yang meliputi persyaratan Administratif, Teknis dan persyaratan Kelayakan yang harus dipenuhi” . Kata Faisal.
Baca Juga:
- Kakanwil Kemenag Aceh Kunker Ke Aceh Timur Sampaikan 6 Poin Dalam Pembinaan
- KUA Peunaron Kembali Buka Pendaftaran Dokumen Buku Nikah
Selain itu, Faisal juga mengatakan bahwa Izin operasional merupakan hal sangat penting dalam Pendirian Pondok Pesantren. Selain sebagai syarat sebuah Legalisasi sebuah lembaga Pendidikan juga sebagai acuan pemerintah dalam pemberian bantuan sosial bagi siswa siswi pondok pesantren, sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap lembaga yang dikelola oleh masyarakat di lingkungan Kementerian Agama.
Lebih Jauh Faisal menjelaskan masa berlaku perpanjangan Izin Operasional Pondok pesantren tahun lalu hanya berlaku lima tahun sekali sedangkan regulasi terbaru berlaku sepanjang masa, selama pondok pesantren tersebut masih aktif.
Faisal juga mengatakan nantinya pihak kemenag akan terus memantau apakah dayah tersebut masih aktif atau tidak dengan cara mengkroscek data santri melalui Aplikasi Emis.