Infoacehtimur.com, Langsa – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Aceh segera menyelesaikan kendala yang menyebabkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa terpilih, Jeffry Sentana dan Muhammad Haikal, belum juga dilantik.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, menegaskan bahwa keputusan Menteri yang menjadi dasar pelantikan sudah diserahkan kepada masing-masing pemerintah provinsi, termasuk Pemerintah Aceh. Oleh karena itu, proses pelantikan seharusnya dapat segera dilakukan.
“Kami berharap Gubernur Aceh sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah dapat segera menyelesaikan dinamika yang terjadi. Jika memang diperlukan koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah pusat, hal itu dapat segera dilakukan,” ujar Benni pada Rabu (2/4/2025).
Ketika ditanya apakah Pemerintah Aceh telah berkoordinasi dengan Kemendagri terkait hambatan yang terjadi, Benni menyebut akan melakukan pengecekan lebih lanjut dengan Direktur yang menangani wilayah Aceh.
BACA JUGA: Pelantikan Wali Kota Langsa Terus Dipermainkan, Jeffry Sentana ‘Saya Pasrahkan Pada Allah’
BACA JUGA: Gugatan Maimul-Nurzahri Kandas, Jeffry-Haikal Tetap Menang di Pilkada Langsa
“Saya akan memastikan apakah ada laporan atau koordinasi yang telah dilakukan. Begitu ada informasi terbaru, saya akan mengabarkan kembali,” tambahnya.
Benni juga menjelaskan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi tanggung jawab masing-masing gubernur dan harus dilaksanakan di ibu kota provinsi.
“Untuk pelantikan kepala daerah di Aceh, teknisnya bisa langsung dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Aceh,” pungkasnya.***