Infoacehtimur.com, Nasional – Setelah berbulan-bulan menunggu, 13 nelayan asal Aceh Timur akhirnya bisa pulang ke tanah air berkat upaya Konsulat Republik Indonesia (KRI) di Songkhla, Thailand. Mereka ditahan di Phuket, Thailand, sejak Mei 2025 karena dituduh melakukan penangkapan ikan ilegal dengan melewati batas teritorial Thailand.
Belasan nelayan ini terdiri dari satu orang kapten kapal KM New Raver, satu orang kapten kapal KM Jasa Cahaya Ikhlas, dan 11 orang awak kapal KM Jasa Cahaya Ikhlas. Mereka telah menyelesaikan masa penahanan di Provinsi Phuket pada 5 Desember 2025.
KJRI Songkhla melaporkan bahwa pemulangan para nelayan ini menggunakan rute penerbangan Phuket-Jakarta, dan mereka dalam kondisi sehat. Serah terima 13 nelayan dilakukan oleh KRI Songkhla kepada Direktorat Pelindungan WNI Direktorat Jenderal Protokol Konsuler Kementerian Luar Negeri RI di bandara Soekarno Hatta pada Selasa (16/12).
Baca Juga: 5 Nelayan Aceh Timur Dipulangkan dari Thailand, Bupati: Alhamdulillah
Baca Juga: 18 Nelayan Aceh Ditangkap Otoritas Thailand, Ini Nama-Namanya
“Pemulangan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara KJRI Songkhla dan pihak terkait di Thailand. Kami berharap para nelayan ini dapat kembali ke keluarga mereka dengan selamat dan sehat,” ujar perwakilan KJRI Songkhla.
Para nelayan ini akan melanjutkan perjalanan menuju Aceh Timur melalui Medan dengan didampingi oleh perwakilan dari Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) dan Dinas Sosial Aceh.
Pemulangan 13 nelayan ini menyusul pemulangan 5 nelayan awak kapal KM New Raver asal Aceh Timur yang telah lebih dulu dilaksanakan pada 3 September lalu. KRI Songkhla telah mendampingi 18 nelayan tersebut sejak proses identifikasi dan investigasi oleh polisi Phuket pada 22 Mei 2025.
KRI Songkhla terus bekerja keras untuk membantu WNI yang terdampar di luar negeri dan memastikan hak-hak mereka terlindungi.

