
Info Aceh Timur / Masalah Sosial – Pertanyaan Yang Sering Diajukan oleh banyak orang baik itu kepada infoacehtimur atau kepada lainnya.
“Saya dari keluarga tidak mampu, Tapi belum pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah (bansos). Bagaimana caranya agar bisa memperoleh bantuan?
- Saya dari keluarga tidak mampu yang sulit memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Tapi belum pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah (bansos). Bagaimana caranya agar bisa memperoleh bantuan?
Jawab : Berdasarkan UU No 13 Tahun 2011 dan Permensos No 3 Tahun 2021 semua program bantuan dan pemberdayaan pemerintah dalam rangka penanganan fakir miskin harus berdasarkan Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS). Sedangkan DTKS berbasis data kependudukan. Pada dasarnya pengusulan untuk masuk dalam DTKS ataupun pengusulan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos yang merupakan program reguler Kementerian Sosial RI (Sembako, PKH, PBI) merupakan kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota bersama pemerintah lingkup terkecil yaitu desa/kelurahan. Artinya, setiap lurah dapat mengusulkan warga yang tidak mampu dan membutuhkan di wilayahnya untuk masuk DTKS dan mengakses bantuan.
Apabila ada warga yang merasa kurang mampu dan membutuhkan akses bansos namun belum masuk dalam DTKS, atau sudah ada dalam DTKS namun belum pernah diusulkan untuk mendapatkan bansos, dapat melaporkan diri melalui unsur pemerintah terkecil di wilayahnya (RT/RW/Kepala Dusun/Lurah) agar dapat diusulkan sebagai KPM bansos. Apabila pengusulan sudah dilakukan dari kelurahan, selanjutnya akan ada kunjungan rumah dalam rangka verifikasi kelayakan keluarga tersebut sesuai kriteria yang telah ditentukan oleh Menteri Sosial RI.
Pengesahan akhir dilakukan setiap menjelang periode salur bansos, dan merupakan kewenangan Menteri. Seseorang akan dinyatakan sah sebagai KPM apabila data-data usulan telah melalui proses validasi dan terverifikasi layak menjadi penerima bansos.
Dengan banyaknya pertanyaan dan jawaban yang sangat panjang dan susah kita uraikan dan bahkan malas untuk di dengar atau munkin malasnya membaca maka dari itu kami simpulkan jawabnya.
Pastikan Anda dan keluarga terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Hubungi Geuchik/Kepala Desa setempat atau dapat menghubungi Dinas Sosial Kabupaten/Kota Anda juga dapat melakukan periksa mandiri melalui : https://cekbansos.kemensos.go.id/
Apabila belum terdaftar dalam DTKS, ajukan permohonan kepada Geuchik/Kepala Desa atau bisa juga melalui Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk dilakukan verifikasi dan validasi kelayakan
Bila terjadi permasalahan, Anda dapat melapor ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota atau melalui : www.lapor.go.id
Informasi lebih lanjut silakan menghubungi Dinas Sosial Kabupaten/Kota atau Dinas Sosial Provinsi Aceh.
NO. 15 Tahun 2011 tentang Undang-undang Penanganan Fakir Miskin, bahwa Program Pemberdayaan dan Bantuan Sosial harus mengacu pada Data Terpadu Keseiabteraan Sosial (DTAS)
Program Bantuan Sosial disesuaikan dengan syarat dan ketententuan yang ditentukan oleh penyelenggara program dan ketersediaan Anggaran.