Infoacehtimur.com, Banda Aceh – Seorang Kepala Desa (Keuchik) di Aceh Utara berinisial RB (41) diringkus Tim Opsnal Polda Aceh pada Jumat (24/7/2026). Ia di ringkus di Simpang Cibrek, Kec. Syamtalira Aron, Aceh Utara.
Keuchik RB (41) tergoda dengan rayuan rupiah Rp 100 juta untuk upah peredaran narkoba jenis etomidate berbentuk cairan (liquid) dan pil ekstasi.
Barang bukti yang diamankan bersama RB (41) berupa 2.495 unit cartridge ‘rokok elektrik’ serta 4.000 mililiter liquid yang mengandung narkotika jenis etomidate, dan pil ekstasi seberat 18 kilogram atau sejumlah 50.000 butir.
Hasil pemeriksaan kepolisian diketahui tersangka RB (41) menerima sejumlah narkoba tersebut di Aceh Tamiang, dari seorang inisial AH alias Pablo yang berperan sebagai pengendali.
“Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan 52.495 jiwa dari potensi penyalahgunaan dan bahaya narkotika,” ujar Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, pada Senin (10/8).
Kapolda Aceh mengingatkan para bandar, kurir, maupun pengguna agar menghentikan segala aktivitas yang berkaitan dengan narkotika. Kapolda menegaskan akan mengejar dan memiskinkan siapa pun yang terlibat dalam peredaran atau menjadi pengedar narkotika.


