Infoacehtimur.com, Nasional – Pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing. Peraturan ini telah memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat dan pers, karena dianggap dapat membatasi kemerdekaan pers dan menghalangi liputan jurnalistik.
Pasal 5 Ayat (1) butir b Perpol tersebut menyebutkan bahwa kepolisian dapat melakukan pengawasan administratif terhadap orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian pada lokasi tertentu. Hal ini telah memicu kekhawatiran bahwa peraturan ini dapat digunakan untuk membatasi ruang gerak jurnalistik dan menghalangi liputan yang potensial.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Mustafa Layong mengkritik peraturan ini, karena dianggap dapat membatasi kemerdekaan pers dan menghalangi liputan jurnalistik. “Ini merupakan bentuk abuse dari tugas dan fungsi kepolisian,” kata Mustafa.
Baca Juga: Jokowi Sudah Teken Perpres Publisher Right Untuk Mendukung Jurnalis Tanah Air Berkualitas
Baca Juga: Jurnalis Aceh Demo Tolak Revisi UU Penyiaran yang Dinilai Mengancam Kebebasan Pers
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhammad Isnur juga menilai bahwa peraturan ini menerabas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang tentang Keimigrasian. “Saya rasa ini akan menempatkan Indonesia semakin buruk dalam kacamata demokrasi,” ujar Isnur.
Perpol ini telah ditandatangani oleh Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum pada 10 Maret lalu di Jakarta. Namun, hingga saat ini belum ada respons dari pihak kepolisian terkait kekhawatiran yang muncul dari masyarakat dan pers.