Infoacehtimur.com / Aceh – Marak kasus penyelundupan narkotika di Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) melakukan upaya koordinatif melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Kerjasama itu kembali mendaratkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 179 kilogram hasil pengungkapan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dengan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai Aceh, 10 Oktober 2022.
Selain itu, kerja sama ini merupakan tindak lanjut atas Surat Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri nomor B/2121/X/2021/Dittipidnarkoba tanggal 11 Oktober 2021 perihal Kerja Sama Kolaboratif dalam Pertukaran Data dan Informasi.
Kerja sama antara DJBC dan Bareskrim Polri telah terjalin baik, khususnya dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika.
Baca juga: Ditangkap Gegara Konsumsi Sabu, Oknum DPRK Aceh Timur Terancam PAW
Namun sebagai pedoman dan landasan hukum, keduanya sepakat untuk menuangkan kerja sama tersebut dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan, “Tahun lalu kerja sama DJBC dan Polri berhasil mengungkap 993 kasus nakotika dengan total barang mencapai 3.29 ton.
Sementara hingga April ini, kerja sama keduanya telah mengungkap 185 kasus dengan total barang hampir mencapai 1 ton.” Dikutip dari website direktorat jendral bea dan cukai (27-Apr-2022).**
Baca juga: Kejari Aceh Timur Musnahkan Sabu sebanyak 3.196,38 Gram dan Ganja Sebanyak 12.723,02 Gram
Baca juga: Via Laut, 2 Pengedar Sabu-sabu Jaringan Internasional Senilai Rp 68 Miliar Dibekuk di Aceh
Baca juga: Warganet Tuding Tiktokers Cek Pon Ditangkap Gegara Sabu di Aceh, Ramai Beri Komentar Ini