
Info Aceh Timur, Nasional – Entah apa yang merasuki seorang guru aparatur sipil negara (ASN). Pasalnya, ia menjadi tersangka korupsi.
Seorang guru tersebut ditetapkan sebagai tersangka korupsi karena berani melelang aset berupa laptop yang bernilan Rp237 juta.
Kejadian tersebut terjadi di Kabupaten Pangandaran, guru itu mengajar di SMPN 2 Parigi.
Usut punya usut, ia berani melakukan tindakan korupsi karena ketagihan judi slot online. Karena ketagihan dan berpikir akan mendatapatkan untung tapi malah buntung.
BACA JUGA: Selebgram Inisial SRC di Aceh Ditangkap Polisi Karena Nekat Endorse Judi Slot
BACA JUGA: Bandar dan Tempat Judi Online Ditutup, Slot Scatter Chip Menjamur di Masyarakat
Seperti dilansir JURNAL SOREANG, pada Kamis (14/9/2023). Aset sekolah yang dilelang tersebut berupa puluhan laptop, dan mengakibatkan kerugian ratusan juta.
Guru tersebut menjual aset sekolah berupa laptop yang bernilan Rp237 juta, demi memenuhi hasyartnya bermain judi slot online.
Tidak hanya Guru itu saja, seorang wiraswasta yang berinisial GS juga ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap sebagai penadah.
Kedua tersangka terancam hukuman penjara 20 tahun akibat tindak pidana korupsi yang telah dilakukanya.
Kedunya telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***