Infoacehtimur.com / Nasional – Seorang pria yang berstatus sebagi ayah tiri tega memperkosa (Sengklek) anak tirinya sendiri yang kini masih duduk di bangku SMA dan masih di bawah umur ini diperkosa beberapa kali di rumahnya.
Kapolsek Sukanagara AKP Tio mengatakan kasus pemerkosaan itu berawal ketika korban yang masih duduk di bangku SMA ini kepergok tengah menonton video porno oleh tersangka US yang tidak lain merupakan ayah tirinya.
“Korban ini kepergok menonton video porno di handphonenya. Kemudian pelaku menanyakan pada korban hayang kitu lain? (ingin begitu bukan). Tapi korban tidak menggubris dan percakapan di saat itupun berakhir,” ujar Tio, Selasa (14/3/2023).
Beberapa hari berselang, pelaku menyelinap masuk ke kamar korban saat malam hari. “Ketika malam hari, setelah istrinya tidur, pelaku ini masuk ke kamar korban,” kata dia.
- Baca juga:
- Rekayasa Pemerkosaan, Ibu Muda dan Bayi Tewas Ditangan Dua Remaja Ingusan.
- Tiga Orang Pelaku Jarimah Zina Dengan Anak Jalani Uqubat Cambuk 100 Kali di Aceh Timur.
- 1 Terduga Dari 4 Pemerkosa Anak Dibawah Umur Diamankan Polres Langsa
Setelahnya pelaku langsung melucuti pakaian korban dan memaksa melayani nafsu bejatnya.
Aksi bejat itu pun ternyata bukan hanya sekali, terungkap bahwa pelaku sudah tiga kali memerkosa korban di rumahnya di Kecamatan Sukanagara. Cianjur.
“Korban dengan paksa membuka baju korban dan memperkosanya. Dari hasil pemeriksaan ternyata bukan sekali, tapi sudah 3 kali pelaku memperkosa korban. Aksi itu dilakukan di rumahnya saat malam hari, setelah istrinya terlelap tidur,” ucapnya.
Perbuatan pelaku akhirnya terungkap usai korban mau berbicara dan menceritakan kejadian yang menimpa dirinya pada sang ibu.
“Korban akhirnya mau bercerita ke ibunya, kemudian ibu korban melapor. Kami langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku,” tuturnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Ancaman hukuman ditambah satu per tiga dari masa hukuman karena pelaku merupakan orang terdekat atau masih keluarga korban,” ujarnya. ***