
Infoacehtimur.com / Aceh – Bagi para calon pengantin jika akan melakukan proses pengikatan janji suci antara kaum laki-laki dan perempuan diharuskan melampirkan keterangan bebas narkoba.
Kebijakan tersebut guna untuk menjaga kerukunan rumah tangga, terlebih menghindari pengaruh buruk narkoba.
Keterangan bebas narkoba ketika mengurus berkas pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Baca Juga: Aksi Heroik Warga Evakuasi Mobil Rombongan Pengantin Tak Mampu Melaju Di Tanjakan Aceh Timur
Baca Juga: Boat Tenggelam Menuju Simpang Jernih Aceh Timur Bawa Rombongan Pengantin
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh, Iqbal, saat penandatanganan Perjanjian Kerjasama Bebas Narkoba untuk Calon Pengantin.
“Catin (calon pengantin) harus menambahkan persyaratan nikah dengan melampirkan keterangan bebas narkoba. Ini untuk menjaga keluarga yang bebas dari pengaruh obat terlarang itu,” kata dia, seperti dikutip infoacehtimur.com, via Merdeka.com Selasa (17/1).
Iqbal menyebut, pihaknya menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Aceh untuk menjalankan kebijakan tersebut dengan melibatkan KUA yang tersebar di seluruh provinsi berjuluk Serambi Mekkah ini.
Menurutnya, membangun keluarga yang kokoh memerlukan ikhtiar yang dimulai dari mempersiapkan pasangan calon pengantin ketika hendak memasuki mahligai rumah tangga yang harmonis.
“Para calon pengantin perlu dibina dan diberikan wawasan guna mewujudkan keluarga bahagia, sehat, berkualitas dan meminimalkan berbagai konflik rumah tangga. Ini menjadi tugas penghulu,” ujarnya.
Terpisah, Kepala BNN Aceh, Brigjen Pol Sukandar, menyebut pihaknya menyambut baik kerja sama kedua institusi tersebut. Sebab, peredaran narkoba di Aceh sangat marak dan perlu diberantas.
“Kerja sama ini ingin menyelamatkan generasi muda dan pasangan suami isteri yang akan memulai bahtera rumah tangga,” ungkapnya.
Baca Juga: Waduh, Ratusan Pelajar Hamil Diluar Nikah Bahkan Ada yang Bermain Ditaman
Baca Juga: Duh! Gadis Yatim Piatu Ini Dibikin Hamil Sama Oknum Kapolsek
