Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Tokoh muda Pante Bidari Aceh Timur, Zulkifli alias Aneuk Syuhada mengapresiasi langkah Pj Gubernur Aceh yang telah menginstruksikan Plt Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Aceh untuk mempublikasikan daftar calon penerima rumah layak huni untuk tahun anggaran 2025. Ia menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis menuju keterbukaan informasi publik, yang selama ini sangat dinantikan oleh masyarakat Aceh.
“Kami menyambut baik langkah yang diambil oleh Pj Gubernur Aceh. Publikasi daftar penerima rumah layak huni ini merupakan wujud nyata dari transparansi pemerintahan. Program ini tidak hanya sekadar memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah,” ujar Aneuk Syuhada sapaan akrabnya Zulkifli dalam pers rilis yang diterima media ini, Rabu 18 Desember 2024.
Baca Juga: 300 Warga Tertipu Pembangunan Rumah Dhuafa Fiktif di Aceh
Menurut Aneuk Syuhada, keterbukaan seperti ini sangat penting, terutama untuk program-program yang langsung bersentuhan dengan masyarakat kecil. Ia berharap kebijakan ini dapat menjadi acuan bagi semua program bantuan sosial lainnya di Aceh agar lebih akuntabel dan transparan.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa transparansi dalam publikasi daftar penerima tidak cukup jika tidak diiringi dengan proses verifikasi yang ketat dan akurat. “Kami sangat berharap kepada tim verifikasi nantinya untuk menjalankan tugas mereka dengan benar. Jangan sampai ada kesalahan, apalagi ketidaktepatan dalam menentukan siapa yang berhak menerima bantuan rumah layak huni ini, tegas Aneuk Syuhada.
Zulkifli Aneuk Syuhada juga menyoroti pentingnya memastikan bahwa penerima bantuan benar-benar layak, sesuai dengan kondisi sosial dan ekonomi mereka. “Tim verifikasi harus turun langsung ke lapangan dan melakukan pengecekan yang mendalam. Jangan asal-asalan. Jangan sampai yang tidak layak mendapatkan rumah, sementara mereka yang benar-benar membutuhkan malah terlewatkan. Apalagi bantuan dari pokok pikiran (Pokir) anggota dewan, itu juga harus diverifikasi secara ketat, katanya.
Baca Juga: 5 Tersangka Korupsi Rumah Dhuafa Tak Ditahan, Kejari Aceh Utara Beri Kejelasan
Ia menambahkan bahwa peran kepala desa sangat krusial dalam proses ini. Kepala desa diminta aktif membantu tim verifikasi agar data yang diperoleh benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan. “Kami berharap kepala desa dapat bekerja sama dengan baik. Jika memang ada yang tidak memenuhi syarat, jangan ragu untuk mencoretnya dari daftar penerima. Jangan sampai program ini menjadi tidak tepat sasaran, Tambah Zulkifli Aneuk Syuhada yang sedang menyelesaikan S1 nya bidang hukum pidana islam di STIS Dayah Amal Aceh Timur.
Lebih lanjut, Zulkifli Aneuk Syuhada menegaskan bahwa program rumah layak huni harus benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat miskin yang memang berhak. Ia juga berharap agar pemerintah Aceh terus meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan program ini di lapangan.
“Langkah Pj Gubernur ini sudah sangat baik, tetapi kita harus mengawal bersama agar implementasinya tidak menyimpang. Jangan sampai program yang bertujuan membantu masyarakat miskin ini justru menimbulkan masalah baru karena data yang tidak valid atau ketidaktepatan penerima, Ujar Putra Pante Bidari tersebut.
Aneuk Syuhada juga mengapresiasi masyarakat yang aktif mengawasi program-program bantuan seperti ini. Ia menyebut, partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan dan informasi yang akurat akan sangat membantu pemerintah dalam memastikan keadilan sosial bagi seluruh warga Aceh.
“Keterbukaan informasi seperti ini adalah awal yang baik. Namun, kita harus pastikan bahwa pelaksanaannya benar-benar sesuai harapan. Dengan adanya transparansi dan kerjasama semua pihak, saya yakin program rumah layak huni ini akan membawa manfaat besar bagi masyarakat miskin di Aceh, tutup Aneuk Syuhada.