Infoacehtimur.com, Aceh Timur – Ketua Komisi 3 DPRK Aceh Timur, Zulfahmi, SH, mengecam tindakan Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, yang menghentikan truk berplat BL Aceh di wilayah provinsi tersebut. Senin (29/9/2025).
Menurut Zulfahmi, tindakan tersebut menunjukkan bahwa Gubernur Sumatera Utara tidak paham hukum, Tindakan teatrikal Gubernur tampak keren di depan kamera, tetapi bodoh secara birokrasi dan berbahaya secara politik.
“Di Aceh, banyak mobil berplat BK yang beroperasi, namun kami tidak pernah mempermasalahkan itu karena aturannya jelas,” kata Zulfahmi.
Baca Juga: Asisten Gubernur Sumatera Utara Klarifikasi Maksud Penghentian Truk Berplat BL
“Tidak ada dasar hukum yang menyebutkan bahwa tidak boleh memakai plat provinsi lain untuk masuk ke provinsi lain, yang penting masih plat Indonesia.” Jelas Zulfahmi.
Zulfahmi juga menyebutkan beberapa peraturan yang mendukung pendapatnya, seperti UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Kedua peraturan tersebut tidak melarang kendaraan luar daerah masuk ke provinsi lain selama STNK dan platnya sah.
“Gubernur Sumatera Utara harus belajar hukum agar tidak kelihatan bodoh, Tindakan teatrikal Gubernur tampak keren di depan kamera, tetapi bodoh secara birokrasi dan berbahaya secara politik.” kata Zulfahmi dengan tegas.
Ia berharap Gubernur Sumatera Utara dapat memahami hukum yang berlaku dan tidak membuat keputusan yang tidak berdasar.