Close Menu
    info terkini

    Dekranasda Aceh Tinjau Kelompok Pengrajin Simpang Ulim, Lismawani Iskandar Taruh Harapan Besar

    September 11, 2025

    Mantan Keuchik Gampong Teupin Breuh Aceh Timur Tanggapi Laporan ke Inspektorat

    September 11, 2025

    Revisi UUPA Masuk Prolegnas Prioritas: Perkuat 8 Pasal, Tambah 1 Pasal Baru

    September 11, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    • Aceh
    • Aceh Timur
    • Nasional
    • Internasional
    • Humaniora
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    Home > Ketua Komisi I DPR Aceh: Revisi Qanun Jinayat Demi Memperkuat Substansi Perlindungan Tehadap Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh
    Aceh

    Ketua Komisi I DPR Aceh: Revisi Qanun Jinayat Demi Memperkuat Substansi Perlindungan Tehadap Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh

    zakariaNovember 1, 2022
    Share: WhatsApp Facebook Twitter
    Share
    WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
    *Iskandar Usman Al-Farlaky, S.Hi, M.Si*Ketua Komisi 1 DPRA

    “Revisi ini dilakukan terbatas, pasal pasal yang dibahas hanya yang berkaitan tentang pengaturan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Aceh”

    Infoacehtimur.com / Aceh – Komisi I DPR Aceh telah merampungkan pembahasan perubahan terhadap Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Adapun pasal yang dilakukan pembahasan adalah pasal-pasal yang berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap anak.

    “Pembahasan hari ini, ikut terlibat anggota komisi I DPR Aceh beserta dengan tim tenaga Ahli dan juga terlibat tim Asistensi dari Pemrintah Aceh yakni Biro Hukum dan Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh. Dan Alhamdulillah Rancangan Perubahan Qanun Jinayat sudah kita finalisasi pembahasannya”, kata Ketua Komisi 1 DPRA Iskandar Usman Al Farlaky, S.Hi, M.Si, Selasa (1/11/2022)

    Iskandar menyebutkan, bahwa revisi Qanun Jinayat ini dilakukan terbatas, hanya untuk memperkuat pasal terkait dengan perlindungan dan pemenuhan hak anak yang menjadi korban kekerasan seksual. “Revisi ini dilakukan terbatas, pasal pasal yang dibahas hanya yang berkaitan tentang pengaturan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Aceh”, terang Al-Farlaky usai rapat lanjutan revisi Raqan Jinayat di Gedung DPRA.

    Baca juga: Iskandar Al-Farlaky Bantu Pembangunan Masjid Rp 1,6 Miliar

    “Adapun pasal yang kita lakukan revisi adalah terbatas, hanya pasal yang berkaitan dengan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak, seperti Pasal Pasal 33, Pasal 34, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 50, Pasal 51 dan Pasal 72, ” Ungkap mantan aktivis ini.

    Melalui revisi ini, tambah Iskandar Al-Farlaky, bahwa fokus revisi ini untuk menjawab permasalahan hukuman terhadap pelaku yang selama ini dianggap ringan, bahkan sering diputuskan bebas. Selain itu juga fokus pada perlindungan dan pemenuhan hak anak yang menjadi korban kekerasan seksual, seperti pelecehan dan pemerkosaan.

    “Semangatnya revisi ini adalah semangat perlindungan anak. Pertama merumuskan hukuman pemeberatan bagi pelaku, selama ini hukumannya pilihan antara cambuk, denda dan penjara. Pada revisi ini, pelaku selain akan dicambuk juga akan dipenjara, jadi bukan lagi alternatif tetapi kumulatif. Dan yang Kedua revisi ini juga merumuskan tentang hak pemulihan terhadap anak yang menjadi korban kekerasan seksual” Tegas Iskandar Usman Al Farlaky.

    Baca juga: Anggota DPRA, Iskandar Al-Farlaky, Antar Bantuan Untuk Korban Banjir

    Dalam rumusan pasal sebelumnya, hak atas pemeulihan anak yang menjadi korban tidak ada. Padahal menurut Al Farlaky hal yang sangat urgen dan mendasar, agar anak yang telah menjadi korban, jangan sampai menanggung beban penderitaan baik secara fisik maupun non fisik secara terus menerus, jika tidak dipulihkan

    “Hak atas pemulihan sangat penting, perubahan ini, kita juga menambahkan bahwa anak yang menjadi korban kekerasan seksual maka harus mendapatkan restitusi dan juga negara harus bertanggungjawab atas pemulihan baik fisik maupun non fisik korban, mengingat anak adalah sebagai generasai bangsa dan generasi Aceh, jadi harus kita pastikan keberlangsungan hidupnya dan seluruh hak nya terpenuhi” lanjut bekas Ketua Fraksi PA tersebut.

    Dikatakannya, DPR Aceh berharap qanun ini, bisa disahkan pada tahun ini dan tahun depan bisa berlaku. Untuk saat ini, draft perubahan sudah rampung, dalam waktu dekat akan diadakan RDPU untuk memperluas pasrtisipasi publik untuk terlibat memeberikan masukan terhadap qanun ini.

    “Karena draftnya sudah rampung, dalam waktu dekat akan kami gelar RDPU untuk menyaring pendapat dan masukan publik, selanjutnya akan segera kita daftarkan fasilitasi ke mendagri dan mudah-mudahan bisa disahkan dalam tahun ini, agar tahun depan dapat diberlakukan” Tutup Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky. ***

    Baca juga: Respon Cepat, Iskandar Al-Farlaky Kirim Bantuan Masa Panik Korban Kebakaran Peureulak

    Aceh hari ini Harian Aceh Info Aceh Kabar Aceh Timur
    Follow on Google News
    Highlights

    Dekranasda Aceh Tinjau Kelompok Pengrajin Simpang Ulim, Lismawani Iskandar Taruh Harapan Besar

    ridhaSeptember 11, 2025

    Infoacehtimur.com, Simpang Ulim – Kelompok pengrajin tenun lokal Aceh Timur di Simpang Ulim menyambut tamu…

    Mantan Keuchik Gampong Teupin Breuh Aceh Timur Tanggapi Laporan ke Inspektorat

    September 11, 2025

    Revisi UUPA Masuk Prolegnas Prioritas: Perkuat 8 Pasal, Tambah 1 Pasal Baru

    September 11, 2025
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Bantahan dari Kepala Desa Padang Kasah: Penangkapan Ratusan Milyar Bukan di Desanya

    September 9, 2025

    Empat Kendaraan Tabrakan Beruntun di Aceh Timur, 1 Orang Meninggal

    September 9, 2025

    Kerusuhan di Lapangan Sepak Bola Seuneubok Baroe Aceh Timur, Massa Rusak Banners dan Bangku

    September 7, 2025
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Dekranasda Aceh Tinjau Kelompok Pengrajin Simpang Ulim, Lismawani Iskandar Taruh Harapan Besar

    September 11, 2025
    Terpopuler

    Polres Aceh Timur Pecat Anggota dengan Tidak Hormat

    August 26, 20259,504
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2025 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.