Infoacehtimur.com, Aceh – Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Singkil, Roesman Hasmy, menyampaikan pernyataan tegas terkait penetapan empat pulau milik Aceh yang masuk wilayah Sumatera Utara berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurut Roesman, mempertahankan martabat dan marwah Aceh adalah kewajiban, dan jika tidak bisa dilakukan, maka lebih baik menghapus Hymne Aceh.
“Kalau tidak bisa mempertahankan, hapus saja Hymne Aceh itu,” kata Roesman Hasmy saat pertemuan dengan anggota DPR RI dan DPD RI Aceh di Pendopo Bupati Aceh Singkil pada Senin (26/2/2025).
Baca Juga: 4 Pulau Aceh Masuk Sumut, Masinton: Potensi Migas dan Pariwisata
Baca Juga: MPC Pemuda Pancasila Aceh Timur: Perampasan 4 Pulau Pengkhianatan Pancasila
Baca Juga: 4 Pulau Aceh Diserahkan ke SUMUT, Bupati Tapanuli Tengah Ucap Terimakasih
Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek yang berada di wilayah administrasi Kecamatan Singkil Utara, Aceh. Penetapan ini menimbulkan protes keras dari masyarakat Aceh, termasuk MPU Aceh Singkil.
Roesman menegaskan bahwa perjuangan untuk mempertahankan wilayah Aceh harus terus dilakukan dan menjadi kewajiban bagi semua pihak.
Pernyataan ini mendapat perhatian luas dan memicu diskusi terkait langkah-langkah yang harus diambil untuk menyelesaikan sengketa wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara.