Close Menu
    info terkini

    Pemkab Aceh Timur Salurkan Bantuan Masa Panik kepada Korban Kebakaran di Birem Bayeun

    Facebook Instagram YouTube
    INFO ACEH TIMUR
    REDAKSI
    • Aceh
      • Info Utama
      • Aceh Tamiang
      • Aceh Utara
      • Kota Langsa
    • Aceh Timur
      • Breaking News
      • DPRK Aceh Timur
    • Nasional
      • Beasiswa
    • Internasional
      • Autotekno
    • Humaniora
      • Citizen
      • Opini
      • Sejarah
    • Info Loker
    • Indeks Berita
    INFO ACEH TIMUR
    Home > Ketua Partai di Aceh Ini Otak Kasus Pembunuhan Berencana, Azwir Basyah Kini Jadi Buron!
    Aceh

    Ketua Partai di Aceh Ini Otak Kasus Pembunuhan Berencana, Azwir Basyah Kini Jadi Buron!

    IlhamOctober 4, 2023
    Share: WhatsApp Facebook Copy Link
    Share
    WhatsApp Facebook Copy Link
    Tampang Azwir Basyah alias Toke Wir.

    Info Aceh Timur, Aceh – Sosok Azwir Basyah mantan ketua partai politik di Aceh kini jadi buronan kasus pembunuhan.

    Hal itu terjadi setelah Mahkamah Agung RI mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar, terhadap Azwir Basyah alias Toke Wir.

    Ia didakwa sebagai otak di balik kasus pembunuhan dua petani warga Gampong (Desa) Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar.

    Mantan ketua salah satu partai politik lokal (Parlok) di Aceh itu, kini dijatuhkan hukuman 20 tahun penjara setelah sebelumnya sempat dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar.

    BACA JUGA: Buron Sabu 179 Kilo di Peureulak Berhasil Ditangkap

    BACA JUGA: Buron Sejak 2018, Kini KPK Tahan Izil Azhar Eks Panglima GAM

    Pada saat itu putusan vonis bebas tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai oleh Fadhli beserta hakim anggota Agung Rahmatullah dan Jon Mahmud di PN Jantho, Senin (6/3/2023).

    Toke Wir dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua primer Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP.

    “Terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana menganjurkan orang lain supaya melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan kedua primer,” kata Fadhli.

    Atas putusan itu, JPU kemudian mengajukan kasasi pada 29 Mei 2023.

    Hasilnya, MA mengabulkan permohonan tersebut dan menyatakan Toke Wir terbukti bersalah melakukan tindak pidana menganjurkan orang lain supaya melakukan pembunuhan berencana.

    Toke Wir melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP dengan pidana penjara selama 20 tahun sesuai dengan tuntutan Penuntut Umum.

    Toke Wir jadi buronan Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan karena putusan PN Jantho sebelumnya dan Toke Wir dibebaskan dari tahanan, pada saat akan dilakukan eksekusi dia sudah tidak berada di tempat tinggalnya.

    “Saat ini Toke Wir telah menjadi buronan berdasarkan surat nomor B-2443/l.1.27.3/Eoh.3/08/2023 tanggal 29 Agustus 2023,” kata Ali dalam keterangannya, Selasa (3/10/2023).

    Ali menyebutkan, pihak kejaksaan telah mengirimkan surat sebanyak tiga kali tapi dia tidak pernah hadir.

    Karena itu, Toke Wir diminta untuk dapat menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

    “Kepada masyarakat dapat membantu dengan menginformasikan keberadaan buronan yang bersangkutan apabila mengetahuinya,” ucapnya.

    Diketahui, dua petani di Indrapuri, Aceh Besar Maimun (38) dan Ridwan (38) tewas ditembak menggunakan senjata api laras panjang kaliber 5,56 saat dalam perjalanan pulang dari kebun menuju rumah pada Kamis 15 Mei 2022.

    Dari peristiwa itu, polisi menangkap lima orang pelaku yaitu TM, DW, NZ, ZD dan MY. Masing- masing mereka diamankan polisi pada Kamis 26 Mei 2022 di lokasi berbeda dalam wilayah Aceh Besar.

    Tidak lama kemudian, polisi menangkap Toke Wir merupakan aktor intelektual yang menyuruh eksekutor untuk menembak para korban. ***

    Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Sempat Bebas, Eks Ketua Parpol di Aceh Kini Jadi Buronan Kasus Pembunuhan”

    Demo
    Demo
    Highlights

    Pemkab Aceh Timur Salurkan Bantuan Masa Panik kepada Korban Kebakaran di Birem Bayeun

    zakariaMarch 27, 2026

    Infoacehtimur.com | Aceh Timur – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur (Pemkab ATIM) menyalurkan bantuan masa panik…

    Keluarga Besar Menanti Kembali: Nadila Saptiri, Remaja 15 Tahun dari Aceh Timur Hilang Tanpa Berita

    March 27, 2026

    Buka Mata & Gosok Gigi: Membaca Harga Jalur Minyak Selat Hormuz vs Selat Malaka

    March 26, 2026
    Demo
    Media Sosial Kami
    • Facebook
    • YouTube
    • TikTok
    • Channel WA
    • Twitter
    • Instagram
    INFO this WEEK

    Warga Peureulak Gagal Tidur! Spesialis Pencuri Meteran Air Beraksi, 3 Rumah Jadi Korban

    March 25, 2026

    Keluarga Besar Menanti Kembali: Nadila Saptiri, Remaja 15 Tahun dari Aceh Timur Hilang Tanpa Berita

    March 27, 2026

    Surga Tersembunyi di Aceh Timur: Air Terjun Terujak yang ‘Selamat’ dan Tetap Mempesona

    March 25, 2026
    INFO ACEH TIMUR

    Portal Berita Aceh Timur dan Dunia

    Facebook Instagram YouTube WhatsApp
    Terkini

    Pemkab Aceh Timur Salurkan Bantuan Masa Panik kepada Korban Kebakaran di Birem Bayeun

    March 27, 2026
    Terpopuler

    Warga Peureulak Gagal Tidur! Spesialis Pencuri Meteran Air Beraksi, 3 Rumah Jadi Korban

    March 25, 2026360
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Privacy Policy
    Copyright © 2018 - 2026 PT. Info Aceh Utama.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.